BINTAN – Aksi damai yang digelar nelayan di Desa Berakit, Kabupaten Bintan (Bintan), Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2026), menjadi bentuk desakan masyarakat agar penyelesaian sengketa pemotongan tali kelong yang sebelumnya telah dimediasi tidak berlanjut ke proses hukum. Warga menilai kesepakatan damai yang telah dicapai harus dihormati karena pihak yang dituding sebagai pelaku telah mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian.
Sejumlah nelayan mendatangi kantor Desa Berakit untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus yang kini ditangani Kepolisian Resor (Polres) Bintan. Mereka meminta proses hukum dihentikan karena sebelumnya telah tercapai perdamaian pada 21 Mei 2026 di Pos Bhabinkamtibmas Desa Berakit.
Aksi tersebut juga dipicu laporan dugaan pengeroyokan terhadap beberapa nelayan yang ikut menangkap terduga pelaku pemotongan tali jangkar kelong. Warga menilai nelayan yang selama ini menjadi korban kehilangan kelong justru menghadapi ancaman proses hukum setelah menangkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Perwakilan nelayan Desa Berakit, Ahmad Jais, mengatakan kasus hilangnya kelong di perairan Berakit telah berulang kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir tanpa pernah terungkap pelakunya.
“Selama ini memang tidak pernah dapat pelakunya,” ujar Ahmad Jais.
“Maka warga meluapkan rasa kesal,” timpalnya.
Menurut Ahmad Jais, setelah peristiwa tersebut terjadi, kedua pihak telah menyepakati perdamaian secara lisan yang disaksikan Pemerintah Desa (Pemdes) Berakit, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berakit, ketua rukun tetangga (RT), serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Mereka yang meminta perdamaian waktu itu,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Bahkan, apabila ada nelayan yang diamankan dalam proses hukum, warga berencana mendatangi kantor kepolisian sebagai bentuk dukungan terhadap rekan mereka.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Berakit, M Darussalam, menjelaskan sedikitnya empat kelong milik nelayan sebelumnya hilang akibat tali jangkarnya dipotong. Dari jumlah itu, dua kelong berhasil ditemukan, sedangkan dua lainnya masih belum diketahui keberadaannya.
Untuk kasus terbaru, Darussalam menyebut pelaku pemotongan tali kelong berasal dari Desa Mantang dan telah mengakui perbuatannya.
“Mereka mengakui memotong tali kelong itu,” ujarnya.
Darussalam mengatakan perwakilan masyarakat Desa Mantang juga telah meminta penyelesaian secara damai melalui mediasi di Pos Bhabinkamtibmas Berakit, sebagaimana diberitakan Anambasnews, Kamis (04/06/2026).
“Kalau sudah ada perdamaian, walaupun tidak tertulis, saya menganggap persoalan pemotongan kelong maupun pemukulan sudah selesai,” katanya.
Ia berharap laporan kepolisian yang telah dibuat dapat dicabut sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat pesisir.
“Kalau sudah ada permintaan maaf itu, saya anggap sudah sejalan dan selesai, tidak ada lagi proses hukum. Baik pemotongan kelong dan pemukulan,” katanya.
Masyarakat Desa Berakit berharap penyelesaian yang telah ditempuh melalui jalur mediasi dapat menjadi dasar penyelesaian konflik sehingga hubungan antarwarga tetap terjaga dan aktivitas nelayan kembali berjalan normal. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara