DEMAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memperkuat strategi penanggulangan Tuberkulosis (TB) dengan melibatkan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam upaya deteksi dini, pelacakan kontak erat, serta pendampingan pasien hingga tingkat desa. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penemuan kasus dan mempercepat pengendalian penyebaran TB di masyarakat.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan pelaksanaan pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan skrining TB paru bagi para Bhabinkamtibmas pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari strategi Dinas Kesehatan (Dinkes) Demak untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan penyakit menular.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Demak, Ali Maimun, mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dinilai penting karena memiliki akses langsung kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas, kami optimistis proses penemuan kasus, pelacakan kontak erat, hingga pendampingan pasien dapat berjalan lebih efektif,” ungkapnya.
Menurutnya, kolaborasi antara tenaga kesehatan dan Bhabinkamtibmas akan membantu mempercepat identifikasi warga yang berisiko terpapar TB sekaligus meningkatkan edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Bhabinkamtibmas juga akan mendukung petugas pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam melakukan pelacakan terhadap anggota keluarga yang memiliki kontak erat dengan penderita TB. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan potensi penularan di lingkungan sekitar.
”Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada pencarian kasus, tetapi juga memastikan setiap pasien yang ditemukan mendapatkan pengobatan hingga tuntas. Pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan program penanggulangan TB,” katanya.
Ali Maimun menjelaskan anggota keluarga yang memiliki kontak erat dengan pasien TB akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Apabila memenuhi syarat medis, mereka akan memperoleh terapi pencegahan guna mengurangi risiko penularan dan memutus rantai penyebaran penyakit.
Selain itu, seluruh layanan penanganan TB, mulai dari pemeriksaan, diagnosis, hingga pengobatan, dapat diakses masyarakat secara gratis. Pasien yang dinyatakan positif TB diwajibkan menjalani pengobatan secara rutin selama enam bulan agar sembuh dan tidak menularkan penyakit kepada orang lain.
Sementara itu, individu yang masuk kategori kontak erat dan memenuhi ketentuan medis akan memperoleh terapi pencegahan berupa konsumsi obat satu kali dalam seminggu selama tiga bulan.
“Melalui kerja sama yang semakin kuat antara Dinkes Demak, fasilitas kesehatan, dan Bhabinkamtibmas, diharapkan angka penemuan kasus TB meningkat dan kepatuhan pengobatan pasien semakin baik,” pungkasnya, sebagaimana dilansir Joglo Jateng, Jumat (05/06/2026).
Program ini diharapkan mampu memperkuat pengendalian TB di Demak sekaligus memperluas akses layanan kesehatan hingga ke wilayah desa sehingga target penurunan angka penularan dapat tercapai secara lebih efektif. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara