BINTAN – Desa Wisata Pengudang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), resmi ditetapkan sebagai kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Status tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum terhadap produk lokal, karya budaya, dan usaha masyarakat desa sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kawasan wisata berbasis masyarakat.
Penetapan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri melalui penyerahan piagam penghargaan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan di Aula Kantor Bupati Bintan, Selasa (2/6/2026). Penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (RI).
Penetapan Desa Pengudang sebagai kawasan berbasis KI diberikan dalam kategori kawasan karya cipta dan merek. Pengakuan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan potensi desa wisata melalui perlindungan hak atas karya, produk, dan identitas lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan penghargaan tersebut merupakan upaya mendorong penguatan ekosistem KI di daerah.
“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya dalam mendorong pemanfaatan karya cipta dan merek sebagai bagian dari penguatan potensi desa wisata,” kata Edison Manik.
Menurutnya, Desa Pengudang dinilai aktif dalam mendaftarkan berbagai potensi lokal, mulai dari merek destinasi wisata, produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga hak cipta seni dan budaya yang dimiliki masyarakat setempat.
Status kawasan berbasis KI juga dinilai dapat membantu pelaku ekonomi kreatif dan UMKM memperoleh perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan hasil karya mereka. Selain itu, pengakuan tersebut berpotensi meningkatkan daya saing serta nilai tambah produk unggulan desa.
“Penetapan ini juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, produk, dan inovasi lokal agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan terlindungi dari klaim pihak lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Kepri dalam menggali dan mengembangkan potensi KI di wilayahnya.
“Kami sangat berterima kasih, ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan,” ucap Roby, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (03/06/2026).
Roby menjelaskan Desa Pengudang merupakan salah satu desa Melayu pesisir di Bintan yang memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat. Kawasan tersebut menjadi daya tarik wisata karena menawarkan konsep ekowisata dengan lingkungan pesisir yang masih terjaga.
Dengan status baru sebagai kawasan berbasis KI, Desa Pengudang diharapkan semakin berkembang sebagai destinasi wisata unggulan sekaligus pusat pengembangan ekonomi kreatif yang mampu menjaga identitas budaya dan potensi lokal masyarakat secara berkelanjutan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara