MOROWALI – Upaya memperkuat daya saing ekonomi desa melalui perlindungan hukum kian didorong Pemerintah, seiring langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mengoordinasikan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Morowali. Program ini dinilai penting untuk menjaga identitas usaha koperasi sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
Koordinasi tersebut melibatkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Morowali guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung legalitas usaha koperasi desa. Langkah ini juga menyasar peningkatan perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan usaha berbasis komunitas.
Dalam pembahasan, terungkap bahwa sejumlah KDMP di Morowali telah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PLN, Bulog, dan Pertamina, serta sektor swasta. Kondisi ini mendorong urgensi perlindungan merek kolektif agar identitas usaha tetap terjaga dan berkelanjutan.
Selain itu, terdapat 12 asisten bisnis yang aktif mendampingi koperasi desa di lapangan dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun daerah. Pendampingan tersebut diperkuat oleh berbagai bidang di Dinas Koperasi dan UKM yang secara berkelanjutan melakukan pembinaan.
Berdasarkan data, dari 83 KDMP yang telah memiliki lokasi, sebanyak 64 unit telah memenuhi standar, sementara 48 lainnya masih memerlukan penguatan sarana. Koperasi ini dikembangkan sebagai entitas usaha baru berbasis gerai, yang menyediakan kebutuhan pokok serta layanan jasa seperti apotek.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya peran merek kolektif dalam memperkuat posisi koperasi desa di pasar.
“Merek kolektif bukan hanya simbol, tetapi merupakan identitas bersama yang mencerminkan kualitas dan reputasi koperasi. Ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas jaringan kemitraan,” ujarnya sebagaimana dilansir Kemenkum, Kamis (23/04/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan pendampingan teknis guna mempercepat proses pendaftaran merek kolektif bagi koperasi yang telah siap secara kelembagaan dan usaha.
“Kami akan mengoptimalkan sinergi dengan pemerintah daerah, asisten bisnis, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi koperasi yang telah siap secara kelembagaan dan usaha,” tambahnya.
Ke depan, koordinasi akan diperkuat melalui pertemuan daring yang melibatkan pengurus koperasi, asisten bisnis, dan instansi terkait. Selain itu, sosialisasi serta edukasi mengenai pentingnya merek kolektif akan terus digencarkan guna meningkatkan pemahaman pengurus koperasi.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong koperasi desa menjadi lebih kompetitif, berkelanjutan, serta memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan aktivitas usaha. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara