MATARAM – Pemerintah pusat menegaskan tidak ada pemotongan Dana Desa, melainkan perubahan tata kelola penyaluran yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa melalui skema Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat terkait pengurangan alokasi Dana Desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menjelaskan bahwa Dana Desa tetap utuh, hanya mekanisme pengelolaannya yang disesuaikan agar manfaatnya lebih terstruktur dan berdampak langsung pada ekonomi warga desa.
“Dana Desa tidak dipotong atau tidak diambil oleh pusat. Tapi yang diubah itu tata kelolanya,” ucap Mendes PDT Yandri dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Kamis (16/4/2026), sebagaimana dilansir Antara, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui pembentukan dan penguatan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, program ini dirancang untuk memutus ketergantungan masyarakat desa terhadap rentenir, tengkulak, hingga pinjaman daring berbunga tinggi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa implementasi Kopdes Merah Putih terus berkembang di berbagai daerah. Saat ini, sekitar puluhan ribu koperasi telah terbentuk, dengan ribuan di antaranya sudah beroperasi penuh.
“Sekarang sudah hampir 34.000 Koperasi Desa Merah Putih yang dibangun dan yang sudah selesai 100 persen hampir 5.500 unit,” ucap Mendes Yandri.
Ia menambahkan bahwa seluruh aset Kopdes Merah Putih, mulai dari gedung, gudang, hingga kendaraan operasional, sepenuhnya menjadi milik desa, bukan pemerintah pusat. Hal ini disebut sebagai bagian dari penguatan kemandirian ekonomi desa.
Mendes juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar terkait kebijakan Dana Desa. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil pemerintah tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Mohon diluruskan kalau ada yang membangun narasi seolah-olah Dana Desa itu diambil oleh pusat,” ucap Mendes PDT Yandri Susanto.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026, dengan total alokasi Dana Desa mencapai Rp60,57 triliun. Sebagian dana dialihkan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, sementara sisanya tetap menjadi pagu reguler desa.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi penerima dana, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi yang lebih mandiri dan terorganisir. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara