PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menempatkan aspek keamanan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, di tengah perdebatan masyarakat terkait skema pemungutan suara yang akan digunakan.
Pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 di 173 desa tersebut masih dalam tahap kajian, khususnya terkait mekanisme pemungutan suara antara sistem tempat pemungutan suara (TPS) dan sistem terpusat.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini ketentuan teknis masih dibahas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Pemalang. Namun, ia menegaskan bahwa stabilitas keamanan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
“Yang paling penting adalah untuk kondusifitas, untuk masalah secure-nya di lapangan.” kata Anom Widiyantoro.
Perdebatan di tengah masyarakat muncul seiring wacana penerapan sistem TPS yang dinilai memiliki konsekuensi sosial. Sebagian warga menilai sistem tersebut berpotensi membuka peta dukungan pemilih di tingkat wilayah, yang dapat berdampak pada kebijakan pembangunan desa di masa mendatang.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pilkades 2026 bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang di Kantor Kecamatan Pemalang pada Jumat (10/4/2026).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mengori, Zaenudin, menyatakan dukungannya terhadap sistem pemungutan suara terpusat. Ia menilai sistem tersebut lebih efisien dan mampu meminimalkan potensi konflik sosial di tingkat desa.
“Kalau pakai TPS, nanti ketahuan peta pemilihnya, khawatirnya setelah jadi nanti Kades mengesampingkan pembangunan di wilayah-wilayah yang dia kalah.” ungkapnya.
Pemkab Pemalang diharapkan dapat mengambil keputusan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga dampak sosial di masyarakat, sehingga pelaksanaan Pilkades 2026 dapat berjalan aman, adil, dan kondusif. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara