SULAWESI UTARA – Penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis pendampingan hukum kembali digencarkan melalui program Jaksa Garda Desa yang diinisiasi Kejaksaan, sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
Program tersebut dilanjutkan bersamaan dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta jajaran pengurus pusat ABPEDNAS dan perangkat desa dari berbagai wilayah.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan pemerintahan desa melalui pendampingan hukum yang terintegrasi.
Program ini bertujuan menciptakan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan desa. Dengan adanya pendampingan tersebut, aparatur desa diharapkan dapat menjalankan tugas tanpa rasa khawatir terhadap risiko hukum.
Selain aspek tata kelola, program ini juga dinilai memiliki dampak terhadap penguatan ekonomi desa. Pengelolaan yang lebih tertib diyakini mampu mengoptimalkan potensi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kehadiran program Jaksa Garda Desa juga dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai fondasi utama. Desa yang kuat dan berintegritas diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Melalui optimalisasi program ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem pembangunan desa yang berkelanjutan, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek hukum dan integritas kelembagaan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara