BULUKUMBA, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Oro Gading, Kecamatan Kindang, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Aula Kantor Desa Oro Gading. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan desa berjalan terencana dan berkelanjutan.
Musdes penetapan APBDes tersebut dihadiri Kepala Desa Oro Gading, H. Muhammad Nasir, S.Sos., jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa. Forum berlangsung secara terbuka dan partisipatif sebagai wujud komitmen pemerintah desa terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta menyepakati rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Penyusunan anggaran mengacu pada kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan yang telah dirumuskan dalam perencanaan desa sebelumnya.
Kepala Desa Oro Gading, H. Muhammad Nasir, S.Sos., menegaskan bahwa penetapan APBDes merupakan dasar pelaksanaan seluruh program pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran 2026.
Setelah disepakati dalam Musdes, APBDes Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Pemerintah Desa Oro Gading berkomitmen melaksanakan seluruh program sesuai ketentuan yang berlaku demi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara