Kepala Desa Seri Dalam Ikut Diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu

OGAN, ILIR DESA – NUSANTARA: Setelah Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, diresmikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir beberapa waktu lalu, terungkap bahwa masih ada kepala desa lain yang ikut diresmikan dalam status serupa.

Kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, bernama Sary Puspita. Padahal, persoalan rangkap jabatan sebelumnya telah diingatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir agar tidak terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

Sary Puspita tercatat sebagai salah satu dari 2.249 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada Selasa (23/12/2025). Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan merupakan lulusan D3 Keperawatan dan bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Tanjung Raja.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait status rangkap jabatan tersebut, Sary Puspita tidak memberikan respons. Nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi aktif, namun tidak membalas pesan singkat maupun panggilan yang dilakukan untuk keperluan klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait tindak lanjut atas dugaan rangkap jabatan tersebut.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Hujan Deras Picu Longsor, Rumah Warga Pacitan Rusak Parah

PDF 📄PACITAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, bergerak cepat menangani …

Curah Hujan Tinggi Picu Bencana, Warga Sragen Mengungsi

PDF 📄SRAGEN – Ancaman tanah longsor akibat hujan berintensitas tinggi memaksa dua kepala keluarga di …

Desa Topanda Resmi Jadi Desa Cantik, Tata Kelola Data Diperkuat

PDF 📄BULUKUMBA – Pemerintah Desa (Pemdes) Topanda, Kecamatan Rilau Ale, resmi dicanangkan sebagai lokasi program …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *