TABALONG DESA NUSANTARA – Seluruh desa di Kecamatan Upau mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terkait pengelolaan dana desa. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar di Gedung Kesenian Desa Masingai II pada Selasa (23/09/2025) sore, dan dihadiri camat, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Camat Upau, Agustian, menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai aturan hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, keberadaan kejaksaan tidak semata-mata dikaitkan dengan proses hukum, melainkan juga sebagai mitra dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan.
“Pendampingan ini agar kepala desa lebih tenang dan percaya diri dalam bekerja, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Tabalong, Nadia, yang mewakili Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menyampaikan bahwa kejaksaan berperan membantu masyarakat dan pemerintah desa dalam persoalan hukum nonpidana.
“Fungsi kami bisa diibaratkan sebagai pengacara negara. Kami hadir untuk memberikan pertimbangan hukum, mulai dari persoalan perdata hingga tata usaha negara, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dapat lebih memahami aturan, sehingga pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Pendampingan hukum dari kejaksaan juga dinilai sebagai langkah preventif dalam menjaga pembangunan desa agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Redaksi01-Alfian