DESA memiliki posisi strategis dalam mendukung keberlangsungan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, peran tersebut bukan sebagai pengelola utama, melainkan lebih difokuskan pada fungsi pengawasan dan penasihat agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan regulasi kementerian terkait, yang menegaskan bahwa desa tidak masuk dalam ranah operasional koperasi. Desa justru didorong menjadi pengawas aktif agar pengelolaan koperasi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam mekanisme yang berlaku, dana desa dapat dijadikan jaminan sebesar 30 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam surat resmi kementerian, sehingga penguatan peran desa di bidang pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan adanya fungsi pengawasan yang kuat, diharapkan praktik pengelolaan koperasi tidak hanya terbatas pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis komunitas ini.
Lebih lanjut, penguatan koperasi desa juga dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam mendukung pemberdayaan ekonomi lokal. Keberadaan desa sebagai penasihat sekaligus pengawas diyakini akan membantu koperasi Merah Putih tumbuh berkelanjutan, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.
Redaksi01-Alfian