Kepala Desa di Nias Utara Resmi Dikukuhkan dan Diperpanjang Jabatannya

PEMERINTAH Kabupaten Nias Utara resmi mengukuhkan sekaligus memperpanjang masa jabatan kepala desa sesuai ketentuan baru dari Kementerian Dalam Negeri. Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Pendopo Bupati pada Jumat (12/09/2025) dan dipimpin langsung oleh Bupati Nias Utara.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 yang mengatur penyesuaian masa jabatan kepala desa. Dengan adanya pengukuhan ini, para kepala desa di Nias Utara kini memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan roda pemerintahan desa.

Momentum tersebut tidak hanya menjadi seremonial formal, tetapi juga menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam menopang pembangunan daerah. Perpanjangan masa jabatan diharapkan memberi ruang yang lebih panjang bagi kepala desa untuk menuntaskan program-program pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam sambutannya, bupati menekankan agar para kepala desa menjaga amanah, bekerja profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Selain itu, kepala desa juga diingatkan untuk mengelola anggaran desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Acara pengukuhan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap kesinambungan pemerintahan desa di Nias Utara.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Randu Alas Park Tak Tuntas, Audit Diminta Segera

PDF đź“„MOJOKERTO – Proyek pengembangan wisata Randu Alas Park di atas Tanah Kas Desa (TKD) …

Perbaikan Jalan Desa Slempit Jadi Nafas Baru Ekonomi Warga

PDF đź“„GRESIK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, …

Sempat Disorot, Proyek Jalan Desa Cimerak Kini Dipuji

PDF đź“„KABUPATEN PANGANDARAN – Respons cepat Pemerintah Desa (Pemdes) Cimerak terhadap keluhan warga terkait kualitas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *