Kepala Desa di Nias Utara Resmi Dikukuhkan dan Diperpanjang Jabatannya

PEMERINTAH Kabupaten Nias Utara resmi mengukuhkan sekaligus memperpanjang masa jabatan kepala desa sesuai ketentuan baru dari Kementerian Dalam Negeri. Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Pendopo Bupati pada Jumat (12/09/2025) dan dipimpin langsung oleh Bupati Nias Utara.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 yang mengatur penyesuaian masa jabatan kepala desa. Dengan adanya pengukuhan ini, para kepala desa di Nias Utara kini memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan roda pemerintahan desa.

Momentum tersebut tidak hanya menjadi seremonial formal, tetapi juga menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam menopang pembangunan daerah. Perpanjangan masa jabatan diharapkan memberi ruang yang lebih panjang bagi kepala desa untuk menuntaskan program-program pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam sambutannya, bupati menekankan agar para kepala desa menjaga amanah, bekerja profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Selain itu, kepala desa juga diingatkan untuk mengelola anggaran desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Acara pengukuhan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap kesinambungan pemerintahan desa di Nias Utara.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

28.626 Manajer KDKMP Lulus, Penempatan Dikebut

PDF đź“„JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap persiapan operasional setelah Kementerian Koperasi …

Dari Pertanian hingga Kusta, Program Desa Krasak Jadi Sorotan

PDF đź“„INDRAMAYU – Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mendapat dukungan pembangunan sekitar Rp1 miliar …

RAPBN 2027, DPD Usulkan Tambahan TKD Rp45,22 Triliun

PDF đź“„JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti perubahan komposisi anggaran pemerintah pusat dan daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *