MoU Jaga Desa, Malut Perkuat Pengawasan Dana Desa

PEMERINTAH Kepulauan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tidore terkait penerapan aplikasi Jaga Desa. Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan sembilan kabupaten/kota lain di Maluku Utara, sebagai bagian dari peluncuran nasional yang dipusatkan di kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate.

Program Jaga Desa merupakan inovasi Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung dalam mengawal dan mengamankan pengelolaan dana desa. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan penyaluran dana secara real time sekaligus menjadi sarana pengaduan masyarakat jika ditemukan dugaan penyimpangan.

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Dengan keterlibatan langsung aparat penegak hukum, risiko penyalahgunaan anggaran bisa ditekan, sementara kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa semakin meningkat.

Penandatanganan MoU juga menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memastikan dana desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat pembangunan dan mengurangi angka kemiskinan.

Selain pengawalan anggaran, acara ini turut dirangkai dengan kegiatan sosial seperti bazar sembako murah dan pemberian bantuan sarana usaha kepada masyarakat. Hal ini semakin mempertegas pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung kesejahteraan warga desa.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Masa Jabatan Kades Mau Diperpanjang Lagi, Kapasitas dan Pengawasan Jadi Sorotan

PDF 📄 JAKARTA – Wacana kembali memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) tidak hanya menyangkut …

1.269 Kampung Nelayan Dibangun 2026, Anggaran Capai Rp10 Triliun

PDF 📄JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih …

2.379 Rumah Terdampak Gempa Sigi Masuk Data Bantuan Tahap Ketiga

PDF 📄SIGI – Ketepatan data menjadi salah satu penentu penyaluran bantuan tahap ketiga bagi warga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *