Kampung Nggesrou, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak

Pembentukan 203 Kampung di Pegaf Tunggu Verifikasi Pusat

MANOKWARI – Penetapan kode kampung atau desa untuk 203 kampung persiapan yang baru dibentuk hasil pemekaran di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Provinsi Papua Barat, masih menunggu verifikasi di tingkat pusat, yakni dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta kementerian terkait.

Agustus M. Rumbino
Agustus M. Rumbino

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Agustus M. Rumbino di Manokwari, Sabtu (11/06/2022), mengatakan berkas administrasi sudah lengkap di tingkat provinsi. Sekarang ini, tinggal menunggu keputusan dari tim kementerian terkait.

“Saat ini berkas usulan 203 kampung persiapan Pegaf sudah berada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk diverifikasi sebelum dirapatkan oleh Kemendes PDTT bersama Kementerian Keuangan dan Kemendagri,” kata Rumbino, sapaannya, sebagaimana dilansir Elshinta.

Persiapan ratusan kampung persiapan dalam rapat tingkat kementerian terkait itu, kata dia, akan membahas berbagai aspek atau syarat-syarat yang mendukung pembentukan kampung baru.

“Verifikasi nanti Pemerintah Provinsi Papua Barat siap mempresentasikan berbagai aspek yang melatarbelakangi usulan pemekaran 203 kampung di Pegaf,” katanya.

Dilansir laman resmi Pemkab Pegaf, usulan pemekaran 203 kampung ini sebelumnya dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Arfak pada bulan Agustus 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Pegaf Yustus Towansiba mengatakan bahwa pembentukan kampung baru di Kabupaten Pegaf merupakan implementasi dari amanat UU Otsus untuk mengedepankan kepentingan masyarakat asli Papua.

“Pelaksanaan pemekaran kampung ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan pembangunan di tengah masyarakat. Masyarakat Pegaf sudah bertahun-tahun menantikan pembentukan kampung baru tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy berharap Pemprov Papua Barat dapat mendukung pembentukan kampung tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui bahwa Kabupaten Pegaf terdiri atas 10 distrik dan 166 kampung tersebar di wilayah pegunungan Papua Barat dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, dan Teluk Bintuni.  []

Redaksi

About admin

Check Also

PKK Desa Lempangang Terima Seragam Batik Nasional sebagai Simbol Solidaritas

LEMPANGANG – Dalam upaya memperkuat semangat kebersamaan, Pemerintah Desa Lempangang menyerahkan seragam batik nasional kepada …

Pemerintah Desa Lempangang Tetapkan 30 Penerima BLT Tahun 2025

LEMPANGANG – Pemerintah Desa Lempangang telah menetapkan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2025 …

Pemerintah Desa Cilellang Verifikasi Data Penerima BLT Dana Desa 2025

CILELLANG – Pemerintah Desa Cilellang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memverifikasi dan menetapkan daftar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *