ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pemerataan mutu pendidikan tak hanya bergantung pada kualitas pengajaran, tetapi juga pada tertibnya tata kelola kelembagaan. Prinsip ini menjadi fokus utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar saat menutup kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), Minggu (27/7/2025) di Hotel Grand Fatma, Tenggarong.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini diikuti 70 kepala lembaga pendidikan dari berbagai kecamatan. Kegiatan ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh terkait prosedur dan persyaratan pendirian lembaga pendidikan, seiring dengan perubahan kebijakan perizinan yang kini terintegrasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, yang hadir menutup kegiatan secara resmi, memberikan apresiasi atas antusiasme seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa legalitas adalah pondasi penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan. “Dengan memahami prosedur yang benar, kita dapat mendorong terciptanya lembaga pendidikan yang profesional, tertib administrasi, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Thauhid, legalitas bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, ia merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus jaminan mutu pendidikan bagi masyarakat. Keberadaan lembaga yang legal mempermudah proses pengawasan mutu dan menjadi pintu masuk bagi pengajuan bantuan atau program dari pemerintah.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapat materi dari narasumber berpengalaman tentang regulasi terbaru, mekanisme perizinan melalui DPMPTSP, serta kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan profil lembaga. Diskusi interaktif juga digelar untuk membahas kendala yang sering muncul di lapangan, sehingga peserta dapat memahami langkah-langkah praktis untuk mengurus perizinan.
Thauhid berharap para peserta tidak hanya menyerap informasi untuk kepentingan lembaga masing-masing, tetapi juga menjadi penghubung informasi bagi pengelola pendidikan lainnya. “Kita semua punya peran dalam memastikan layanan pendidikan di Kukar berjalan sesuai aturan dan berdampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari hasil belajar siswa, tetapi juga dari pengelolaan lembaga yang tertib dan terpercaya. Lembaga yang memiliki legalitas resmi akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan publik, sekaligus memperkuat citra sebagai penyelenggara pendidikan yang aman dan berkualitas.
Disdikbud Kukar berkomitmen untuk terus mendampingi lembaga PAUD dan PNFI dalam proses perizinan. Pendampingan ini mencakup bantuan teknis penyusunan dokumen, konsultasi regulasi terbaru, hingga koordinasi dengan DPMPTSP. Langkah ini diharapkan mempercepat proses legalisasi dan memastikan seluruh lembaga pendidikan di Kukar beroperasi sesuai peraturan.
Dengan pembinaan yang berkelanjutan, Pemkab Kukar optimistis seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal, dapat menjalankan perannya secara profesional, tertib administrasi, dan berdaya saing tinggi. Upaya ini diharapkan menjadi penguat kualitas pendidikan di Kukar, tidak hanya di wilayah perkotaan tetapi juga di pelosok daerah. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto