Legalitas Lembaga Pendidikan Diperketat di Kukar

ADVERTORIAL – Perubahan mekanisme perizinan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) di Kabupaten Kutai Kartanegara kini resmi berlaku. Regulasi baru ini mengharuskan para pengelola lembaga lebih teliti dan memahami prosedur agar pengajuan legalitas tidak terhambat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menggelar sosialisasi yang dihadiri 70 kepala lembaga pendidikan dari berbagai wilayah. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Sabtu (26/7/2025), dan menjadi momentum penting untuk menyampaikan detail aturan baru yang mengalihkan jalur perizinan dari Disdikbud ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, mengingatkan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas administratif. Para pengelola harus memahami langkah-langkah teknis yang diperlukan agar proses perizinan berjalan lancar.

“Dulu proses perizinan cukup melalui Dinas Pendidikan, namun sekarang harus melalui DPMPTSP. Maka semua dokumen wajib lengkap, mulai dari akta notaris pendirian lembaga, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat domisili, hingga profil satuan pendidikan,” jelas Joko.

Menurutnya, masih banyak lembaga yang belum menyesuaikan diri dan tetap menggunakan prosedur lama. Kondisi ini berisiko menghambat penerbitan izin resmi yang sangat dibutuhkan untuk kelancaran operasional. “Legalitas itu penting, tidak hanya untuk kelancaran operasional, tetapi juga untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas lembaga di mata masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif. Para peserta bisa menyampaikan langsung kendala yang mereka hadapi di lapangan kepada pihak Disdikbud dan DPMPTSP. Dialog ini diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret dan memperkuat sinergi antarinstansi.

Bagi Joko, penyesuaian prosedur ini juga merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang transparan dan berdaya saing. Ia menekankan pentingnya semua pihak memahami bahwa aturan baru hadir untuk memperkuat fondasi legal lembaga pendidikan di Kukar. “Kami berharap seluruh pengelola lembaga pendidikan, baik PAUD maupun PNFI, memahami dan menjalankan prosedur baru ini dengan baik agar proses perizinan bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Komitmen pendampingan dari Disdikbud Kukar pun menjadi poin penting. Selain memberikan bimbingan saat sosialisasi, pihaknya akan terus memfasilitasi informasi, konsultasi, dan pendampingan teknis agar para pengelola lembaga siap mengikuti mekanisme baru ini.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara optimistis bahwa dengan tertib administrasi, mutu pendidikan akan meningkat. Keteraturan prosedur diharapkan mendorong profesionalisme pengelolaan lembaga, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari visi Pemkab Kukar untuk menciptakan lembaga pendidikan yang tidak hanya memiliki legitimasi hukum yang kuat, tetapi juga mampu berkembang menjadi pusat pembelajaran berkualitas, terpercaya, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Dengan aturan baru yang jelas dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, PAUD dan PNFI di Bumi Etam diharapkan mampu beradaptasi dan menjadi motor penggerak pendidikan masyarakat yang modern namun tetap berakar pada prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. []

Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto

About admin03

Check Also

Sinergi Kepala Sekolah Dorong Kemajuan Pendidikan Kukar

ADVERTORIAL – Upaya memajukan mutu pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kutai …

Thauhid: Legalitas Pondasi Pendidikan Berkualitas

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pemerataan mutu pendidikan tak hanya …

Disdikbud Kukar Serahkan 30 Chromebook ke SDN 018 Sebulu

ADVERTORIAL – Sebagai bentuk implementasi program digitalisasi pendidikan nasional, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *