KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, membahas pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026 melalui musyawarah desa (Musdes), Kamis (22/10/2026). Pembahasan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, pertimbangan aspirasi masyarakat, dan pemahaman warga mengenai mekanisme pembentukan pengurus lingkungan.
Musdes yang berlangsung di Aula Desa Serang itu dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serang, Bubun, bersama jajaran pemerintah desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat (Pj.) Kepala Desa Serang Achmad Fadilah, anggota BPD, Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) pemerintahan desa, para ketua RT dan RW, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), serta tokoh masyarakat, pemuda, dan agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cikarang Selatan, Tohiruddin, turut hadir.
Achmad menegaskan, pembentukan pengurus RT dan RW perlu mengikuti ketentuan yang berlaku sekaligus mempertimbangkan kepercayaan masyarakat terhadap calon pengurus. Menurut dia, aspirasi warga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penentuan kepengurusan.
“Pembentukan ini pada dasarnya harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Namun, di sisi lain, kita juga perlu menghargai aspirasi masyarakat. Jika yang bersangkutan masih mendapat kepercayaan dan dukungan dari warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta ketua RT dan RW, tentu hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan bersama,” ujar Achmad Fadilah.
Ia berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan bersama agar proses pembentukan pengurus lingkungan berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
Dalam pembahasan regulasi, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Serang, Umar Al Afgani, memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana diubah melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Musyawarah juga membahas dokumen Peraturan Desa Serang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW. Dalam ketentuan yang dipaparkan, masa jabatan ketua RT dan RW diatur selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sehingga maksimal dua periode sesuai aturan yang berlaku.
Pembentukan kepengurusan lingkungan dinilai penting karena RT dan RW memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan pelayanan warga. Ketua RT membantu urusan administrasi, pendataan penduduk, pemeliharaan keamanan dan kerukunan, penyaluran aspirasi, serta koordinasi kegiatan sosial dan gotong royong. Sementara itu, ketua RW mengoordinasikan beberapa RT, menjembatani komunikasi warga dengan pemerintah desa, serta mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua BPD Serang, Bubun, juga menekankan perlunya penyampaian informasi mengenai aturan tersebut kepada warga. Ia meminta para ketua RT dan RW menyosialisasikan dasar hukum dan mekanisme pembentukan pengurus di lingkungan masing-masing agar masyarakat memahami ketentuan yang menjadi pedoman bersama.
Selain membahas tata kelola kepengurusan, musyawarah tersebut menjadi ruang penyampaian pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kepala Unit Pembinaan Polisi Masyarakat (Kanit Binpolmas) Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resor Kota (Polres) Metro Bekasi, Mundirin, mengingatkan warga agar menjaga komunikasi dengan kepolisian dan memanfaatkan layanan resmi ketika membutuhkan bantuan.
“Polisi bersama masyarakat. Apabila warga menemukan permasalahan atau membutuhkan bantuan kepolisian, silakan menghubungi Call Center Polri 110,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Mundirin juga mengajak masyarakat menjaga kerukunan setelah pemilihan kepala desa. Ia mengingatkan agar perbedaan pilihan politik tidak berkembang menjadi perselisihan yang mengganggu hubungan antarwarga.
“Setelah pesta demokrasi pemilihan kepala desa selesai, mari kita kembali menjaga kedamaian. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Ia turut mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran di permukiman, antara lain dengan berhati-hati saat memasak, memastikan instalasi listrik aman, dan memperhatikan penggunaan peralatan elektronik.
Melalui pembahasan pedoman ini, Pemerintah Desa Serang dan BPD berharap pembentukan pengurus RT dan RW dapat berjalan sesuai regulasi, mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta dipahami warga melalui sosialisasi yang berkelanjutan. Kejelasan mekanisme dan koordinasi antarpengurus diharapkan mendukung pelayanan masyarakat serta menjaga lingkungan desa tetap tertib dan kondusif. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara