MERANTI – Aparatur desa di Kabupaten Kepulauan Meranti (Meranti), Riau, didorong memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa melalui penerangan hukum yang digelar pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti pada Kamis (22/10/2026). Pembinaan ini diarahkan agar penggunaan anggaran sesuai peraturan, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan desa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Meranti tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejari Meranti, Inspektorat, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Meranti. Pesertanya meliputi kepala desa, perangkat desa, dan camat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Meranti Sudandri Jauzah mengatakan, pemahaman terhadap ketentuan hukum menjadi landasan bagi aparatur desa untuk menjalankan kewenangan dan mengelola keuangan secara tepat.
“Kegiatan ini sangat strategis dan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudandri.
Ia menilai, keterlibatan Kejari dapat memperkuat pemahaman hukum aparatur desa sekaligus meningkatkan kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum.
Menurut Sudandri, pemerintah desa berada di garis depan pelayanan masyarakat. Karena itu, kepala desa dan perangkatnya perlu memahami dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan desa.
“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang taat aturan, sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang mampu menghindari segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sudandri berharap materi penerangan hukum diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, terutama ketika aparatur desa menyusun dan menggunakan anggaran maupun mengambil kebijakan. Dengan demikian, pembinaan tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi menjadi bagian dari praktik tata kelola pemerintahan desa.
Ia juga mendorong aparatur desa memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, termasuk kecerdasan buatan (AI), secara bijak. Informasi yang diperoleh melalui teknologi, menurutnya, tetap harus diperiksa kebenaran dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Selain kepatuhan hukum, Sudandri menyoroti pentingnya kemitraan pemerintah desa dengan media. Media dapat membantu menyampaikan program dan hasil pembangunan kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam sesi materi hukum, narasumber dari Bidang Intelijen Kejari Meranti, Dorta Mauli Tamba, menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi pada setiap tahapan pengelolaan anggaran. Pemerintah desa juga diingatkan untuk menyampaikan informasi tentang prioritas penggunaan dana kepada warga sebagai bentuk keterbukaan dan upaya mencegah potensi penyimpangan.
Melalui program Jaga Desa, Bidang Intelijen Kejaksaan turut mengawal dan memantau pengelolaan Dana Desa untuk mendukung pencegahan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui Jaksa Pengacara Negara, dapat memberikan bantuan hukum, konsultasi, pertimbangan hukum, dan pendampingan sesuai ketentuan.
Pendampingan tersebut dimaksudkan untuk membantu pemerintah desa memahami aturan dan mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, tanpa mengambil alih kewenangan kepala desa dalam menentukan kebijakan.
Penggunaan Dana Desa juga diarahkan pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Beberapa hal yang disoroti meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan terhadap bencana, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan di desa juga diharapkan mengutamakan pola swakelola dan Padat Karya Tunai Desa dengan memanfaatkan sumber daya lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tata kelola keuangan, penerangan hukum tersebut membahas hubungan aparatur desa dengan pers. Narasumber dari PWI Meranti, Ahmad Yuliar, menjelaskan fungsi pers dan media massa serta pentingnya membedakan media profesional, media sosial, dan pihak yang mengatasnamakan wartawan atau lembaga tertentu.
Ia menjelaskan bahwa pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, menjalankan kontrol sosial, serta menyediakan hiburan yang bertanggung jawab.
Dalam pembangunan desa, media dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan publik. Media juga dapat mempromosikan potensi daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seni budaya, serta pariwisata.
Meski demikian, fungsi pengawasan pers terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan kebijakan publik tetap harus dijalankan sesuai prinsip jurnalistik. Pengawasan tersebut tidak menggantikan kewenangan lembaga pemeriksa, termasuk Inspektorat.
Kepala desa dan perangkatnya juga diimbau bersikap profesional saat berhadapan dengan wartawan. Jika belum menguasai informasi yang diminta, mereka dapat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan bendahara atau pengelola kegiatan sebelum memberikan keterangan.
Perwakilan kepala desa, Mahdi, mengapresiasi penerangan hukum yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti bersama Kejari dan Dinas PMD. Ia menilai pembinaan tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dan bendahara mengenai ketentuan pengelolaan Dana Desa.
Mahdi berharap forum tersebut dapat mendorong pengelolaan anggaran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus mengurangi risiko persoalan hukum. Ia juga mengajak kepala desa dan bendahara memanfaatkan kegiatan itu untuk bertanya serta berkonsultasi mengenai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengelola Dana Desa sesuai aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Kami juga berharap melalui pembinaan ini, hal-hal yang belum baik dapat diperbaiki dan yang sudah baik dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Penguatan pemahaman hukum, keterbukaan anggaran, dan koordinasi dengan lembaga terkait diharapkan membantu pemerintah desa di Meranti mengelola Dana Desa secara bertanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan anggaran digunakan sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan warga. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara