Related Articles
MAKASSAR – Dua kelurahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disiapkan menjadi model penerapan nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat masyarakat melalui program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM. Kedua wilayah tersebut diharapkan mampu menjadi contoh dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM hadir dalam kehidupan sehari-hari warga.
Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, menjadi bagian dari program Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) yang tidak hanya berorientasi pada pemahaman hak warga, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengidentifikasi persoalan pemenuhan hak.
Wakil Menteri HAM (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan kedua kelurahan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi wilayah lain dalam membangun kesadaran HAM di tingkat lokal. Pernyataan itu disampaikan saat berada di Makassar, Senin (10/8/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Senin (10/08/2026).
“Kedua kelurahan diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” katanya.
Untuk mendukung penerapan program tersebut, Kemen HAM melibatkan Penggerak HAM yang berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Mereka diharapkan dapat membantu mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga.
Persoalan yang menjadi perhatian mencakup akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan, hingga pemenuhan hak kelompok rentan. Dengan cakupan tersebut, pelaksanaan program diarahkan agar pemahaman HAM tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Mugiyanto mengatakan program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM dikembangkan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai HAM hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ia menjelaskan pemenuhan HAM mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hak sipil dan politik hingga hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” katanya.
Selain masyarakat, penguatan pemahaman juga ditujukan kepada aparatur pemerintah. Menurut Mugiyanto, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan menunjukkan bahwa penguatan kesadaran HAM diarahkan semakin dekat dengan kehidupan warga. Melalui keterlibatan masyarakat dan pemerintah, persoalan hak warga diharapkan dapat lebih cepat dikenali sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat pelayanan di tingkat lokal.
Program tersebut juga membuka ruang bagi kelurahan untuk mengembangkan praktik yang dapat diterapkan di wilayah lain. Dengan demikian, kesadaran HAM diharapkan tidak hanya menjadi pemahaman normatif, tetapi berkembang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara