KARANGANYAR – Penataan Pasar Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, menjadi bagian lanjutan dari rencana revitalisasi kawasan yang telah dibahas pemerintah desa sebelum pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pemerintah Desa (Pemdes) Papahan kini masih memproses penghapusan aset kios lama sebelum kawasan pasar ditata kembali.
Penjabat Sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Papahan, Suwardi, mengatakan revitalisasi pasar telah lebih dahulu dibahas melalui musyawarah desa (Musdes). Bangunan kios yang telah berdiri lebih dari 20 tahun itu direncanakan dibongkar untuk memberi ruang bagi penataan baru di sekitar bangunan KDMP yang kini berdiri di tengah kawasan pasar.
“Sebelum (Musdes) Kopdes itu, musdes dulu terkait dengan penataan pasar,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (09/08/2026).
Sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu, (09/08/2026), terdapat sekitar 50 kios di sisi timur, selatan, dan barat Pasar Papahan. Kios-kios tersebut direncanakan dibongkar, kemudian digantikan bangunan kios baru di sisi kanan dan kiri KDMP.
Rencana tersebut belum dapat langsung dilaksanakan karena aset desa yang hendak dihapus harus melalui prosedur dan mendapatkan persetujuan bupati. Pemdes Papahan masih menjalani proses administrasi penghapusan aset tersebut.
“Sesuai regulasi, aset desa ketika akan dihapus harus melalui izin bupati terlebih dahulu. Ini masih proses untuk penghapusan aset,” terangnya.
Setelah penataan dilakukan, area di depan KDMP direncanakan menjadi halaman sekaligus akses utama menuju kawasan pasar dari Jalan Solo-Tawangmangu. Area tersebut juga berpotensi dimanfaatkan untuk menampung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Pemdes Papahan juga memastikan pedagang yang selama ini menempati kios lama akan menjadi prioritas untuk menempati kios baru. Sementara itu, los pedagang yang berada di belakang bangunan KDMP disebut tetap dipertahankan.
Pembangunan kios baru masih dalam tahap pembahasan dan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar. Salah satu opsi yang kemungkinan digunakan ialah mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) dengan melibatkan pihak ketiga karena keterbatasan anggaran Pemdes Papahan.
“Tapi itu (mekanisme pembangunan kios) belum diputuskan,” ucapnya.
Di tengah proses penataan tersebut, keberadaan pedagang lama menjadi salah satu perhatian. M Syail, 76, yang telah membuka usaha potong rambut di Pasar Papahan sejak dekade 1980-an, mengaku tidak dilibatkan dalam rencana pembangunan KDMP ketika proyek tersebut mulai berjalan. Ia baru mengikuti rapat dengan Pemdes Papahan ketika pembahasan mengenai kios dilakukan.
“(Diajak rapat) Bukan masalah koperasinya tapi masalah kiosnya,” jelasnya.
Rencana revitalisasi pasar selanjutnya masih bergantung pada penyelesaian penghapusan aset serta keputusan mengenai mekanisme pembangunan kios baru. Penataan tersebut diharapkan tidak hanya memperbarui fasilitas pasar, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi pedagang lama dan pelaku UMKM lokal untuk melanjutkan aktivitas ekonominya. []
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara