LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperkuat upaya pencegahan konflik sosial melalui program Kampung Rekonsiliasi Perdamaian yang disosialisasikan di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik. Program ini ditujukan untuk menumbuhkan budaya dialog, memperkuat toleransi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat desa.
Sosialisasi yang digelar pada Kamis (23/7/2026) tersebut merupakan kolaborasi antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Banten. Kegiatan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak Heri Setiono mengatakan terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan damai menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong masyarakat menjaga persatuan di tengah keberagaman.
“Kampung Rekonsiliasi Perdamaian bukan hanya sebuah program, tetapi menjadi gerakan bersama untuk memperkuat persaudaraan, meningkatkan toleransi, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hak asasi manusia secara adil,” ujarnya, sebagaimana diberitakan RRI, Jumat (24/07/2026).
Ia menjelaskan Desa Bojongmanik dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena dinilai memiliki semangat kebersamaan yang kuat dan berpotensi menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Lebak.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, dialog, dan pendekatan damai. Selain itu, masyarakat juga diberikan materi mengenai penghormatan terhadap HAM sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Banten Menase Kadepa menegaskan pembangunan budaya damai harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan desa.
“Perlindungan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Kampung Rekonsiliasi Perdamaian menjadi langkah strategis dalam membangun budaya saling menghormati, menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan, serta memperkuat persatuan,” katanya.
Program tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk diskriminasi maupun konflik sosial. Melalui kolaborasi antara Pemkab Lebak dan Kementerian HAM, penguatan nilai toleransi di tingkat desa diyakini akan semakin efektif.
Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembangunan sosial yang berlandaskan persatuan, toleransi, serta penghormatan terhadap HAM guna mendukung terwujudnya Kabupaten Lebak yang Rukun, Unggul, Hegar, Amanah, dan Yakin (RUHAY). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara