Sidang Korupsi Sudewo Ungkap Aliran Dana Pengisian Jabatan Perangkat Desa

SEMARANG – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap adanya pengakuan sejumlah kepala desa terkait penyetoran uang ratusan juta rupiah untuk rencana pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Seluruh dana tersebut kemudian dikembalikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/7/2026). Salah seorang saksi, Kepala Desa (Kades) Kayen, Agus Riyanto, mengaku menyerahkan uang pribadi sebesar Rp175 juta untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di desanya.

Agus menjelaskan dirinya mengetahui rencana pengisian perangkat desa pada 2026 setelah memperoleh informasi dari Kades Slungkep, Agus Susanto. Dalam pertemuan itu, menurutnya terdapat nominal yang harus dipersiapkan untuk mengikuti proses pengisian jabatan.

“Pak Agus Susanto menyampaikan ada nominal yang harus disiapkan.”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan besaran biaya pengisian jabatan, yakni Rp125 juta untuk jabatan kepala seksi (kasi) maupun kepala urusan (kaur), Rp175 juta untuk Sekdes yang memiliki tanah bengkok, Rp80 juta untuk jabatan kasi dan kaur tanpa tanah bengkok, serta Rp100 juta untuk Sekdes tanpa tanah bengkok. Agus membenarkan isi BAP tersebut.

“Terpaksa karena membutuhkan sekretaris desa.”

Namun, rencana pengisian perangkat desa itu batal setelah KPK melakukan OTT. Agus menyampaikan uang Rp175 juta yang telah disetorkannya dikembalikan dua hingga tiga hari setelah operasi tersebut.

“Dikembalikan langsung oleh Saudara Agus Susanto di rumah.”

Saksi lainnya, Kades Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Joko Waluyo, juga mengaku menerima uang dari dua calon perangkat desa masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta sebagai persiapan mengikuti seleksi. Akan tetapi, uang tersebut belum sempat diserahkan karena masih menunggu kepastian syarat usia peserta seleksi.

“Saya kembalikan sekitar tiga hari atau lima hari setelah OTT.”

Dalam perkara yang sama, JPU KPK mendakwa Sudewo tidak hanya terkait dugaan suap dan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, tetapi juga dugaan penerimaan fee sebesar 0,5 persen dari proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) senilai sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar. Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (22/07/2026). []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Mirza Kaji Mekanisme Pemprov Ikut Bangun Jalan Desa

PDF 📄BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mengkaji skema agar dapat terlibat dalam …

Pangan Lokal Jadi Produk Bernilai, Undana Dampingi Perempuan Desa

PDF 📄TIMOR TENGAH SELATAN – Kelompok Dasawisma Lahairoi di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten …

84 Desa di Demak Belum Bangun Kopdes Merah Putih karena Terkendala Lahan

PDF 📄DEMAK – Sebanyak 84 desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), belum dapat membangun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *