ACEH SINGKIL – Sebanyak lima desa di Kabupaten Aceh Singkil tidak menerima penyaluran Dana Desa secara penuh pada Tahun Anggaran 2025 akibat terlambat mengajukan permohonan pencairan. Keterlambatan tersebut berdampak pada tidak ditransfernya sisa anggaran oleh pemerintah pusat, sehingga sejumlah program pembangunan desa, termasuk ketahanan pangan, tidak dapat dijalankan secara optimal.
Lima desa yang tidak memperoleh realisasi Dana Desa 100 persen tersebut yakni Desa Pandan Sari di Kecamatan Simpang Kanan, Desa Selok Aceh di Kecamatan Singkil, serta Desa Sukarejo, Perangusan, dan Seping Baru di Kecamatan Gunung Meriah.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Kerja Sama, Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil Afruddin Hendra mengatakan, keterlambatan pengajuan pencairan menjadi penyebab utama tidak tersalurkannya seluruh Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ada lima desa yang tercatat terlambat mengajukan permohonan pencairan hingga batas akhir waktu yang ditentukan,” kata Afruddin Hendra, sebagaimana diberitakan RRI, Selasa (22/07/2026).
Menurutnya, DPMK Aceh Singkil telah berulang kali mengingatkan pemerintah desa melalui surat maupun kunjungan langsung agar segera mengajukan pencairan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Namun, permohonan dari lima desa tersebut tetap diajukan melewati tenggat sehingga sisa Dana Desa tidak dapat disalurkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMK Aceh Singkil Riky Yodiska menegaskan, tidak tersalurkannya Dana Desa berdampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas di tingkat desa.
“Akibat tidak tersalurkanya sejumlah Dana Desa ini, berdampak terhadap program Desa itu sendiri, seperti program ketahanan pangan,” sebut Riky Yodiska, Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total Dana Desa yang tidak tersalurkan kepada lima desa tersebut mencapai lebih dari Rp1,1 miliar hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025.
Permasalahan itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan tercantum dalam Lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar keterlambatan pengajuan pencairan Dana Desa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara