Modernisasi Demokrasi Desa, DPRD Gresik Kawal Penerapan E-Voting

GRESIK Penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2026 di Kabupaten Gresik mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik. Dukungan tersebut dibarengi dorongan agar literasi digital masyarakat desa diperkuat guna memastikan seluruh warga dapat berpartisipasi secara optimal dalam proses demokrasi desa.

Rencana penerapan e-voting yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong modernisasi tata kelola pemerintahan desa. Sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara sekaligus mengurangi potensi kesalahan yang kerap terjadi pada metode konvensional.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa transformasi digital dalam Pilkades harus tetap mengedepankan prinsip demokrasi yang aman dan transparan.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memodernisasi pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-voting. Ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi, mempercepat proses penghitungan suara, serta meminimalkan potensi kesalahan yang sering terjadi dalam penghitungan manual,” ujarnya.

Menurut Rizaldi, keberhasilan pelaksanaan e-voting tidak hanya ditentukan oleh kesiapan perangkat teknologi, tetapi juga kesiapan masyarakat sebagai pengguna sistem. Karena itu, DPRD Gresik mendorong adanya sosialisasi, pelatihan, simulasi, serta pendampingan bagi warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

“E-voting harus dipastikan tidak hanya cepat, tetapi juga aman, transparan, akuntabel, dan mudah dipahami masyarakat. Komisi I mendukung inovasi ini sepanjang seluruh tahapan dipersiapkan secara matang dan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mewujudkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegasnya.

DPRD Gresik juga meminta Pemkab Gresik menyiapkan prosedur darurat apabila terjadi gangguan teknis selama pemungutan suara, termasuk kendala perangkat, jaringan, maupun pasokan listrik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran dan kredibilitas pelaksanaan Pilkades berbasis digital.

Selain itu, aspek pengawasan dan keterbukaan informasi menjadi perhatian utama guna membangun kepercayaan publik terhadap sistem baru tersebut. DPRD menilai masyarakat perlu diberikan ruang untuk memahami serta memastikan mekanisme e-voting berjalan secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ukuran kesiapan bukan hanya alatnya tersedia, tetapi masyarakat merasa yakin dan nyaman menggunakannya,” kata Rizaldi sebagaimana diberitakan Disway, Selasa, (23/06/2026).

Dengan dukungan teknologi yang memadai, peningkatan literasi digital warga, serta pengawasan yang kuat, penerapan e-voting di Pilkades Gresik diharapkan dapat menjadi model demokrasi desa yang lebih modern, efektif, dan tetap menjunjung tinggi hak pilih masyarakat. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Dari Desa Sebulu Ulu, Kasus Dugaan Keracunan MBG Masuk Tahap Pemeriksaan

PDF đź“„KUTAI KARTANEGARA – Puluhan siswa di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, …

Energi Alternatif dari Sampah Menanti Kepastian Hukum di Kendal

PDF đź“„KENDAL – Inovasi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif bernama Petasol di Desa Margorejo, …

Potensi Desa Digarap Serius, Lahan BUMDes Limau Manis Hasilkan Panen Jagung

PDF đź“„INDRAGIRI HILIR – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mianggul Gemilang Desa Limau Manis, Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *