KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo diberi waktu hingga dua hari untuk menuntaskan persoalan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk yang berada di Desa Daulu dan Desa Semangat Gunung. Sebagai langkah penanganan, Bupati Karo Antonius Ginting menyatakan kesiapan berkantor selama 24 jam di lokasi guna memastikan tidak ada lagi pungutan yang merugikan wisatawan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Bupati Karo di Kota Medan, Kamis (18/6/2026). Pemprov Sumut bersama Pemkab Karo membahas solusi atas polemik retribusi berlapis yang belakangan menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Antonius menegaskan selama masa evaluasi hingga jawaban resmi disampaikan kepada gubernur, seluruh aktivitas pungutan di kawasan wisata pemandian air panas dihentikan sementara. Pengawasan akan dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami siap berkantor di sana selama 24 jam,” ujar Antonius.
Ia menambahkan pemerintah daerah menerima tenggat waktu untuk menentukan langkah penyelesaian yang akan diterapkan di kawasan wisata tersebut.
“Kami diberi waktu kepada Pak Gubernur untuk jawaban tertulis hingga Senin (21/6), jadi dari sekarang hingga jawaban tertulis selesai tidak ada pungutan di kawasan pemandian air panas. Kami, TNI, polisi, dan Satpol PP akan berjaga sepanjang hari, bila perlu kami berkantor di sana demi wisata Karo naik kelas,” kata Antonius, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat (19/06/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Bobby menawarkan dua opsi. Opsi pertama menghapus seluruh penarikan retribusi langsung kepada wisatawan dan mengalihkan pembebanan biaya kepada pelaku usaha melalui penyesuaian tarif layanan wisata. Opsi kedua mempertahankan retribusi, namun dengan sistem pengelolaan yang lebih ketat dan transparan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Opsi pertama adalah menghentikan seluruh penarikan retribusi secara langsung kepada pengunjung. Sebagai gantinya retribusi dibebankan kepada pelaku usaha di kawasan tersebut melalui penyesuaian harga tiket masuk pemandian, biaya penginapan, parkir, dan layanan lainnya,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, hasil diskusi sementara menunjukkan kecenderungan memilih opsi pertama demi meningkatkan daya saing sektor wisata Karo.
“Setelah kami diskusi tadi lebih ke opsi pertama, tidak ada lagi retribusi karena kami ingin wisata Karo ini naik kelas, kami sudah belajar dari (daerah) Siosar Karo, yang sekarang akhirnya sudah meredup, padahal sempat ramai sekali,” kata Bobby.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video seorang kreator konten berinisial DA yang mengeluhkan adanya pungutan berlapis saat menuju lokasi wisata air panas di Desa Semangat Gunung. Video tersebut ditonton jutaan kali dan memicu perhatian publik terhadap tata kelola wisata di wilayah tersebut.
“Dua kali, bagaimana mau wisata Karo bagus, kalau banyak kali pengutipan,” ujar DA dalam videonya.
Sebelum polemik tersebut mencuat luas, Pemkab Karo telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari mencabut Surat Keputusan (SK) retribusi yang menjadi dasar pungutan, menyurati pemerintah desa yang berada di jalur wisata, hingga menggelar patroli bersama aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungli.
“Kami Pemerintah Kabupaten telah melakukan upaya, mulai dari pencabutan SK dan menyurati dua desa perihal tidak ada lagi pengutipan retribusi di jalur wisata pemandian air panas,” kata Antonius.
” Kami juga melakukan patroli wisata bersama aparat penegak hukum untuk memastikan kenyamanan masyarakat, juga memasang spanduk bertuliskan, ‘Tidak ada lagi pengutipan di jalan masuk menuju obyek pemandian air panas’,” pungkas Antonius. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara