KUALA PEMBUANG – Konflik agraria di Kecamatan Seruyan Tengah kembali menjadi sorotan setelah warga dari sejumlah desa mempertanyakan kejelasan pengelolaan ribuan hektare lahan sawit yang disita negara. Masyarakat menilai sebagian lahan yang masuk dalam area penyitaan diduga merupakan kebun dan ladang milik warga yang telah digarap secara mandiri selama bertahun-tahun.
Penyitaan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 9 Maret 2025 terhadap lahan perkebunan sawit milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Berdasarkan plang yang dipasang Satgas PKH, luas kawasan yang disita mencapai sekitar 14.750,2 hektare. Pengelolaan lahan tersebut kemudian dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang bekerja sama dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP) melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, mengatakan penyitaan terhadap lahan yang masuk dalam izin perusahaan justru memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. Menurutnya, sekitar 3.000 hektare lahan yang selama ini ditanami warga turut terdampak dalam proses penyitaan tersebut.
“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tutur Inata.
Kondisi tersebut memicu tuntutan masyarakat dari sejumlah desa agar pemerintah dan pihak pengelola memberikan penjelasan terbuka terkait status serta pemanfaatan lahan yang kini berada di bawah penguasaan negara.
Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengaku belum mengetahui secara pasti luas kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan sitaan. Namun, ia menilai dampaknya dirasakan hampir di seluruh desa yang memiliki kebun dan ladang pribadi.
“Kalau angka persis kami tidak bisa ukur. Tapi banyak warga yang tanahnya tersita Satgas, hampir setiap desa yang warga punya ladang dan kebun pribadi, itu masuk tersita. Baik itu yang pengakuan bahkan ada yang surat menyurat melalui SKT Desa,” jelasnya.
Panji mengatakan masyarakat sebelumnya telah memperjuangkan realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun setelah lahan berstatus sitaan negara, warga memilih mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Tapi karena status lahan saat ini telah menjadi sitaan negara akibat statusnya kawasan hutan, kami mengikuti aturan hukum yang berlaku, sesuai keputusan pemerintah,” tutur Panji.
Ia juga meminta transparansi mengenai pihak yang saat ini mengelola kawasan tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (16/06/2026).
“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegas Panji.
Senada dengan itu, warga Desa Bukit Buluh, Rachmad Hidayat, menilai pengelolaan lahan yang diambil alih negara harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Setiap kegiatan tata kelola lahan yang diambil alih negara semestinya tetap memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan wilayah mereka sendiri,” ujarnya.
Ia berharap negara dapat menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat yang terdampak sengketa lahan tersebut.
“Jadi inilah harapan kita kepada negara, agar melalui pengelolaan langsung dari mereka, kita bisa diberikan ruang kepada untuk penyelesaian masalah ini, sehingga itulah dampak kehadiran negara yang kami harapkan,” ujar Dayat.
Di tengah ketidakpastian itu, masyarakat dari tujuh desa dan satu kelurahan di Kecamatan Seruyan Tengah masih melakukan aksi panen massal di kebun sawit perusahaan sebagai bentuk tuntutan atas realisasi kebun plasma. Inata menyebut aksi tersebut merupakan bentuk tekanan warga agar hak plasma sebesar 20 persen segera dipenuhi.
“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen kan. Masyarakat itu kan menuntut 20 persen dari perusahaan,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, General Manager (GM) PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Erwan, belum memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut dan menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi kepada media dalam waktu dekat.
“Segera saya infokan untuk press conference,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Selasa (16/6/2026).
Persoalan ini menjadi perhatian warga karena menyangkut kepastian hak atas lahan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat desa, serta harapan agar pengelolaan aset sitaan negara dapat berlangsung secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara