NTB Jadi Pilot Project Gerakan Seribu Paralegal Nasional

MATARAM Kongres Advokat Indonesia (KAI) meluncurkan Gerakan Seribu Paralegal (GSP) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa. Program yang digelar bersamaan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI itu menargetkan terbentuknya pendamping hukum masyarakat di berbagai wilayah pelosok agar warga lebih memahami persoalan hukum dasar dan mekanisme penyelesaiannya.

Program tersebut menjadi langkah awal KAI dalam membangun jaringan paralegal berbasis desa yang diharapkan mampu membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa warisan, konflik pertanahan, hingga permasalahan keluarga.

Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Heru S. Notonegoro, mengatakan kebutuhan akan pendamping hukum di tingkat akar rumput semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk yang belum memiliki akses memadai terhadap layanan hukum.

“Bagaimana caranya supaya orang di seluruh desa dan pelosok itu melek hukum. Jalan tengahnya, meski mereka bukan sarjana hukum, kita berusaha membuat mereka minimal mengerti hukum dasar. Jadi kalau ada warga sekitar yang bingung masalah warisan, hukum keluarga, atau sengketa tanah, mereka tahu harus ke mana,” ujar Heru dalam Podcast Tribun Lombok, Kamis (04/06/2026), sebagaimana diberitakan Tribun Lombok, Jumat (05/06/2026).

Menurut Heru, KAI ingin memastikan pelaksanaan Rakernas tidak hanya menjadi agenda organisasi, tetapi juga meninggalkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan literasi hukum dan penguatan kapasitas warga desa.

Sebagai tahap awal, pelatihan GSP diikuti 200 peserta yang berasal dari berbagai daerah di NTB. Program hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan KAI tersebut diberikan tanpa biaya kepada peserta.

Presidium DPP KAI Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Diah Sasanti, menjelaskan gerakan itu merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pro bono atau layanan hukum gratis yang menjadi tanggung jawab profesi advokat kepada masyarakat.

“Kami ingin berbagi ilmu dan keahlian agar masyarakat lebih melek hukum. Kalau dulu pemerintah ada program Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum), nah dari organisasi advokat, baru kali ini ada gerakan masif seperti Gerakan Seribu Paralegal. Kami bersyukur seluruh narasumber merespons dengan sangat ikhlas,” kata Sasanti.

Ia menambahkan, keberadaan paralegal desa juga diharapkan mampu memperkuat penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan musyawarah sebelum perkara masuk ke pengadilan. Mekanisme tersebut dinilai lebih cepat, murah, dan dekat dengan masyarakat.

Rangkaian kegiatan KAI dimulai sejak peluncuran GSP pada 4 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan Rakernas pada 5-6 Juni 2026. KAI menargetkan program yang pertama kali dijalankan di NTB ini dapat direplikasi di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerataan akses hukum hingga pelosok desa. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Delapan Tahun ke Depan Ditentukan, Desa Kedungwungu Mulai Susun Rencana Besar

PDF 📄INDRAMAYU – Penyusunan RPJM Desa Kedungwungu Jadi Dasar Arah Pembangunan hingga 2034 Pemerintah Desa …

Wisatawan Asing Bertambah, Kolaka Pacu Pengembangan Destinasi Unggulan

PDF 📄KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mempercepat pembenahan fasilitas pendukung destinasi wisata …

Gunung Sembung Purwakarta, Bukti Potensi Desa Bisa Jadi Destinasi Unggulan

PDF 📄PURWAKARTA – Gunung Sembung di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *