MAROS – Pengisian kekosongan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Majannang resmi tuntas setelah Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menetapkan Saenal dan Sakti sebagai anggota terpilih. Hasil musyawarah tersebut diharapkan memperkuat fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta mendukung jalannya pemerintahan desa secara optimal.
Musdes yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) digelar untuk mengisi dua kursi BPD yang kosong. Kegiatan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, pemerintah kecamatan, perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muh. Idrus, menekankan pentingnya pelaksanaan PAW BPD yang sesuai aturan dan menjunjung nilai demokrasi.
“BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penyaluran aspirasi masyarakat. Karena itu, proses pemilihannya harus berjalan terbuka dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Teropong News, Jumat (05/06/2026).
Hal senada disampaikan Sekretaris Camat (Sekcam) Maros Baru, A. Saiful. Menurutnya, keberadaan BPD menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel. Karena itu, anggota yang terpilih diharapkan mampu menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
Proses pemilihan dipandu Pendamping Desa, Akhmad, yang bertindak sebagai moderator. Tahapan kegiatan meliputi pemaparan tata cara pemilihan, penetapan calon yang memenuhi syarat, hingga pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung tertib dan kondusif.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Saenal memperoleh tujuh suara, Sakti memperoleh dua suara, sedangkan Fajriansyah tidak memperoleh suara. Dengan hasil tersebut, Saenal dan Sakti resmi ditetapkan sebagai Anggota PAW BPD Majannang.
Setelah pemilihan selesai, BPD Majannang menggelar rapat pleno internal untuk menyusun kepengurusan baru. Hasil rapat menetapkan Saenal sebagai Ketua BPD, Sakti sebagai Wakil Ketua, Dewi Indrayanti sebagai Sekretaris, serta Munawir dan Sariyanti sebagai anggota.
Musdes juga menghasilkan berita acara pemilihan dan penetapan anggota PAW BPD sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dengan partisipasi aktif masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan desa.
“Semoga anggota BPD yang terpilih dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan pemerintah desa demi kemajuan Desa Majannang,” ujar salah seorang peserta musyawarah.
Dengan terisinya kekosongan keanggotaan dan terbentuknya kepengurusan baru, BPD Majannang diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi legislasi desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara