CIREBON – Ketidakjelasan status kewenangan menjadi penyebab utama belum tersentuhnya pembangunan permanen pada jalan akses menuju kawasan tambak garam di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan. Padahal, jalur sepanjang sekitar 7 hingga 8 kilometer tersebut merupakan akses vital bagi ribuan petambak garam dan nelayan yang menopang aktivitas ekonomi pesisir di Kabupaten Cirebon.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon mengungkapkan ruas jalan dari Balai Desa Rawaurip menuju kawasan tambak garam tidak tercatat sebagai jalan kabupaten atau berstatus non-Surat Keputusan (SK). Kondisi itu membuat pembangunan jalan belum dapat dilakukan melalui kewenangan pemerintah kabupaten.
Sekretaris DPUTR Kabupaten Cirebon, Tommy Hendrawan, mengatakan hasil identifikasi menunjukkan ruas yang menuju kawasan tambak garam berbeda dengan ruas yang telah masuk dalam SK jalan kabupaten.
“Kalau hasil pengamatan kami, ruas jalan dari Balai Desa Rawaurip lurus menuju tambak itu non-SK.”
“Sedangkan yang masuk SK jalan kabupaten adalah dari Balai Desa Rawaurip ke arah Bendungan,” ujar Tommy saat diwawancarai media, Kamis (4/6/2026), sebagaimana diberitakan Tribun Jabar, Jumat (05/06/2026).
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa jalan yang digunakan masyarakat pesisir selama puluhan tahun belum pernah mendapatkan pembangunan permanen berupa pengaspalan maupun betonisasi. Di sejumlah titik, jalan masih berupa tanah bercampur batu dengan banyak lubang dan genangan yang semakin sulit dilalui saat musim hujan maupun banjir rob.
Warga setempat menyebut jalur tersebut telah menjadi urat nadi distribusi hasil garam dan aktivitas perikanan sejak sekitar 1970-an. Hingga kini, ribuan petambak dan nelayan masih bergantung pada akses tersebut untuk mengangkut hasil produksi maupun kebutuhan operasional tambak.
Petani garam Desa Rawaurip, Ismail Marzuki, mengatakan perbaikan yang pernah dilakukan hanya berupa pengerasan jalan pada sekitar 2011 hingga 2012 bersamaan dengan pembangunan pelindung pantai untuk mengurangi abrasi.
“Kalau musim hujan atau air pasang, jalan semakin sulit dilalui. Padahal jalur ini sangat penting untuk mengangkut hasil produksi garam,” katanya.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian Pemerintah Desa (Pemdes) Rawaurip. Sekretaris Desa (Sekdes) Rawaurip, Yudi, menyebut usulan perbaikan jalan telah berulang kali diajukan kepada pemerintah sejak 2020, baik ke pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Sejak tahun 2020 sampai sekarang selalu kami usulkan, baik ke pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Kendalanya sampai sekarang status jalan itu belum jelas masuk kewenangan siapa,” jelas Yudi.
Menurutnya, ketidakjelasan kewenangan membuat Pemdes Rawaurip tidak dapat menggunakan Dana Desa untuk memperbaiki ruas tersebut karena bukan aset maupun tanggung jawab desa.
“Kami ingin jalan ini diperbaiki karena sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi desa tidak bisa masuk karena bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Ironi infrastruktur itu terlihat kontras dengan posisi Kabupaten Cirebon sebagai salah satu sentra produksi garam terbesar di Indonesia. Di tengah besarnya kontribusi sektor pergaraman terhadap perekonomian daerah dan nasional, akses utama menuju kawasan produksi masih menunggu kepastian pihak yang bertanggung jawab untuk membangun dan memeliharanya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara