SURABAYA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mendorong pemerintah desa di Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat tata kelola keuangan berbasis digital dan transparan guna menciptakan kemandirian desa yang berkelanjutan. Dorongan tersebut disampaikan dalam Workshop Regional tentang tata kelola keuangan desa yang digelar di Surabaya, Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi BPKP Jawa Timur itu mengangkat tema “Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”. Forum tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga tenaga pendamping profesional desa dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim Dydik Rudy Prasetya menyampaikan apresiasi atas langkah BPKP Jatim yang dinilai mampu memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
“Kolaborasi pengawasan seperti inilah yang menjadi jangkar bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Jawa Timur,” ujar Dydik, sebagaimana dilansir Transnews, Selasa, (19/05/2026).
Ia menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pemerintahan desa yang modern dan akuntabel. Regulasi tersebut juga dinilai membawa sejumlah perubahan mendasar dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Menurutnya, terdapat lima poin utama dalam regulasi tersebut, mulai dari kepastian hukum bagi perangkat desa, penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme pemilihan kepala desa yang lebih efisien, penguatan akuntabilitas keuangan berbasis digital, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dydik meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menyusun aturan turunan yang selaras dengan kebijakan tersebut. Selain itu, pembinaan terhadap pemerintah desa juga diminta dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
“Paradigma desa harus berubah dari sekadar penerima bantuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ia juga menegaskan transformasi digital menjadi kebutuhan penting dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.
“Efisiensi transfer daerah bukanlah pemotongan anggaran, melainkan pengalihan prioritas pada program-program nasional yang lebih strategis,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu, hadir pula Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) A.A. Ahmad Nawardi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Desa dan Pedesaan Daerah Tertinggal RI Nugroho Setijo Nagoro, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jatim Budi Sarwoto, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa BPKP Arman Sahri Harahap, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jatim M. Sholahudin.
Melalui forum tersebut, BPKP Jatim berharap kualitas pengawasan dan tata kelola keuangan desa semakin meningkat sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih mandiri, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara