Sampah Menumpuk, Pemkab Tabanan Laksanakan Penindakan Bertahap

TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah mulai menerapkan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, setelah dua belas hari pelaksanaan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah. Langkah ini diambil karena masih ditemukan masyarakat yang belum disiplin memilah sampah organik, anorganik, plastik, hingga residu sebelum dibuang, meski edukasi terus dilakukan oleh pemerintah, TNI/Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kecamatan, desa, hingga desa adat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah, I Gede Susila, mengatakan, “Sudah mulai ada kesadaran dari masyarakat memilah sampah, sosialisasi dan edukasi tetap berjalan,” Selasa (12/5/2026), sebagaimana dilansir Warta Bali Online. Namun, masih terdapat warga yang membandel sehingga membuang sampah sembarangan di pinggir jalan di Kota Tabanan.

Pemkab Tabanan kini menerapkan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis administrasi, hingga tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, sanksi sosial seperti pemilahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) juga diberlakukan bagi pelanggar.

“Kami akan mulai menerapkan secara bertahap,” tegas Susila. Ia menekankan bahwa penerapan sanksi tetap disertai pembinaan dan edukasi. Jika pelanggaran terus terjadi, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan.

Sanksi juga menyasar sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang menjadi penyumbang sampah terbesar. Bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai aturan, sanksi administrasi dapat berdampak pada perizinan usaha dan tindakan lain. Susila menambahkan, “Kini kami juga fokus untuk Horeka agar mereka disiplin dalam penanganan sampah.”

Sementara masyarakat umum masih diutamakan dengan teguran dan pembinaan, sedangkan pelanggar yang terus membandel diarahkan ke proses tipiring, bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kepolisian.

Selain itu, sebagian besar desa adat di Tabanan telah memiliki peraturan terkait pengelolaan sampah. Susila berharap sanksi sosial melalui perarem desa adat dapat diterapkan optimal. “Hampir semua desa adat sudah memiliki perarem terkait sampah. Saya minta sanksi sosial ini bisa diterapkan dengan baik di masing-masing desa. Ini akan jauh lebih efektif,” pungkasnya.

Pantauan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Desa Gubug menunjukkan sampah yang tidak terpilah masih menumpuk, menyebabkan bau menyengat dan antrean truk yang menunggu untuk menurunkan sampah ke Bank Sampah Singasana. []

Redaksi02 |  Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Singopuran Bangun Ketahanan Pangan Lewat Inovasi Pengelolaan Sampah Desa

PDF đź“„SUKOHARJO – Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, berhasil mengubah krisis pengelolaan sampah menjadi …

Festival Wong Tani Cilongok Perkuat Pariwisata dan Pelestarian Budaya Desa

PDF đź“„BANYUMAS – Festival Budaya Wong Tani Panusupan 2026 resmi menjadi panggung promosi ekonomi masyarakat …

Potensi Alam Didingga Dilirik, Desa Wisata Diyakini Dongkrak Ekonomi Warga

PDF đź“„GORONTALO UTARA – Gagasan pengembangan Desa Didingga di Kecamatan Biau menjadi desa wisata mendapat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *