Sorotan Baru Pengelolaan Dana Desa: Transparansi Jadi Kunci

PASURUAN – Pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan masih tingginya risiko kesalahan administrasi di tingkat desa yang dapat berujung persoalan hukum jika tidak diimbangi transparansi dan akuntabilitas.

Peringatan itu disampaikan Mukhamad Misbakhun dalam kegiatan sosialisasi akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang melibatkan para kepala desa se-Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa Dana Desa bukan sekadar dana pembangunan, melainkan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.

“Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,” ujar Misbakhun, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa Dana Desa memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan dari level paling bawah, termasuk pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur dasar, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih kerap terjadi di lapangan, mulai dari lemahnya dokumentasi, minimnya keterbukaan informasi, hingga ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.

“Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Karena itu, pendampingan dan edukasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung masalah hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong kepala desa untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta BPK guna memperbaiki tata kelola keuangan desa.

“Silakan aktif bertanya dan berkomunikasi dengan BPK maupun pemda, supaya pengelolaan Dana Desa semakin baik dan sesuai aturan,” tambah Misbakhun.

Misbakhun menilai desa merupakan ujung tombak pelayanan publik, sehingga integritas dalam pengelolaan anggaran menjadi faktor penting bagi keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.

“Tujuan utama Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Ia juga menyerap aspirasi para kepala desa terkait penguatan ekonomi perdesaan, termasuk dorongan terhadap pengembangan koperasi desa sebagai instrumen pemerataan ekonomi.

“Koperasi desa bisa menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan yang sama sebagaimana diberitakan Suara Surabaya, Jumat, (30/04/2026), Misbakhun juga menekankan bahwa penguatan tata kelola desa perlu menjadi perhatian serius untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran di masa mendatang. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Menuju 50 Ribu KDMP Nasional, Bojonegoro Hadapi Tantangan Lahan

PDF đź“„BOJONEGORO – Sebanyak 39 desa di Kabupaten Bojonegoro belum dapat merealisasikan pembangunan Koperasi Desa …

Kolaborasi Desa dan Organisasi, 287 Anak Dapat Asupan Sehat

PDF đź“„ALOR – Upaya menekan angka stunting di wilayah desa kembali diperkuat melalui aksi pembagian …

Jalur Alternatif Putus, Warga Klaten Diminta Bersabar

PDF đź“„KLATEN – Akses jalan alternatif di Dukuh Wetan Pasar, Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *