Korupsi Desa Disorot, Program Jaga Desa Diperluas Nasional

JAKARTA – Upaya pencegahan korupsi di tingkat desa kini makin diperkuat melalui pengawasan langsung dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa program Jaga Desa dirancang sebagai langkah konkret untuk membimbing serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa agar terhindar dari praktik penyimpangan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

“Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” katanya sebagaimana diberitakan Antara, Senin (20/04/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan desa menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui visi Astacita, khususnya pada poin keenam yang menekankan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dalam kerangka tersebut, desa tidak lagi sekadar objek pembangunan, melainkan menjadi subjek strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional.

Burhanuddin juga menilai sinergi antara Kejagung RI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) menjadi kunci dalam memastikan program Jaga Desa berjalan efektif. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih, serta mendorong agar praktik korupsi tidak lagi terjadi di tingkat desa.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyebut program Jaga Desa merupakan hasil kolaborasi antara Kejagung RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Ia menambahkan, program ini juga dilengkapi dengan aplikasi yang membantu kepala desa dalam pengelolaan keuangan.

“Respons dari kepala desa sangat baik karena mereka, di samping tata kelola keuangan dibimbing, mereka juga merasa terlindungi sekarang oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang selama ini mungkin merecoki atau mengganggu kinerja,” katanya.

Menurut Yandri, keberadaan program ini justru memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk menekan, melainkan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan serta bebas dari intervensi yang merugikan.

Dengan adanya penguatan pengawasan dan pendampingan ini, pemerintah berharap tata kelola desa ke depan semakin profesional, transparan, dan mampu mendorong pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Posyandu di Kabupaten Tangerang Naik Kelas, Kini Jadi Ujung Tombak 6 SPM

PDF 📄KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperluas peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi …

Dukungan Kendaraan Mengalir, KDKMP Bidik Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

PDF 📄CIAMIS – Distribusi 50 unit motor roda tiga untuk mendukung operasional Koperasi Desa Kelurahan …

Desa Lilina Ajangale Hidupkan Olahraga dan Gerakan Jumat Bersih

PDF 📄BONE – Pemerintah Desa (Pemdes) Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, mulai menjalankan sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *