BANJAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menertibkan 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026), yang diduga melanggar sejumlah peraturan daerah serta berpotensi mengganggu ketertiban sosial di wilayah tersebut.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Kayu Bawang, Detasemen Polisi Militer, Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta Dinas Kesehatan.
Operasi ini difokuskan di satu titik, yakni Desa Kayu Bawang, yang menjadi lokasi berdirinya puluhan bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Bangunan tersebut awalnya beroperasi sebagai warung makanan dan minuman, namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya fasilitas tambahan yang tidak sesuai peruntukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjar, Agus Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran serius dalam penggunaan bangunan tersebut. “Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi. Namun dari hasil penyelidikan kami terdapat room karaoke. Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ujarnya saat memimpin penertiban.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa botol minuman beralkohol di lokasi, meskipun pada tahap sosialisasi sebelumnya aktivitas tersebut belum terdeteksi. Temuan ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi daerah.
Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Sosial, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran terjadi karena bangunan berdiri di area terlarang seperti sempadan jalan, bahu jalan, dan jalur hijau.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Banjar telah memberikan sosialisasi sejak satu bulan sebelum Ramadan serta melayangkan tiga kali peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, tidak semua pemilik merespons imbauan tersebut.
“Kami sudah melaksanakan sosialisasi dan memberikan tiga kali peringatan. Sebagian pemilik memang ada yang membongkar sendiri, tetapi ada juga yang masih bertahan dan tertutup sehingga kami lakukan pembongkaran paksa,” katanya.
Pemkab Banjar berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat sekitar. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara