SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat desa guna mempercepat penanganan kasus kekerasan serta memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan Satgas PPA yang digelar di Balai Desa Semaan, Kecamatan Dasuk, Selasa (14/4/2026), dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari Camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, hingga tenaga medis.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Rahman Riadi, menegaskan bahwa keberadaan Satgas PPA di desa menjadi strategi penting untuk menghadirkan perlindungan yang cepat dan tepat bagi korban.
“Satgas PPA di desa adalah garda terdepan. Mereka yang pertama kali mengetahui, merespons, dan mendampingi korban sebelum ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait,” kata Rahman Riadi.
Menurutnya, selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terlambat akibat terbatasnya akses pelaporan dan jangkauan layanan.
“Dengan adanya Satgas di tingkat desa, kita ingin memastikan tidak ada lagi korban yang terlambat mendapatkan perlindungan. Semua harus cepat, tepat, dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Pembentukan Satgas PPA tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 6 Tahun 2017, Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2011, serta Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/88/KEP/435.013/2025.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PPA memiliki tugas melakukan identifikasi kasus, memberikan perlindungan awal di lokasi kejadian, hingga merekomendasikan penanganan lanjutan kepada instansi terkait.
“Kami tidak hanya bicara penanganan, tetapi juga pencegahan. Edukasi kepada masyarakat adalah kunci agar kasus-kasus ini tidak terus berulang,” ujar Rahman.
Selain penanganan, upaya pencegahan juga menjadi fokus melalui edukasi masyarakat terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkawinan anak, serta eksploitasi dan pelecehan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor dan peduli. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi urusan pribadi, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Secara teknis, mekanisme kerja Satgas dimulai dari laporan masyarakat, dilanjutkan dengan penjangkauan oleh tim ke lokasi, hingga koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT), kepolisian, atau layanan darurat 112.
Struktur Satgas PPA melibatkan kepala desa sebagai ketua, sekretaris desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi perempuan, serta unsur tenaga medis, sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan di tingkat desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara