ROTE NDAO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao mengambil langkah tegas dalam menindak dugaan penyimpangan dana desa dengan memeriksa 104 desa serta menjatuhkan sanksi kepada sejumlah kepala desa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Dari hasil tersebut, sedikitnya 15 kepala desa terseret temuan, dengan beberapa di antaranya berujung pemberhentian permanen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban tata kelola keuangan desa yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Di Kecamatan Lobalain, salah satu tindakan tegas diwujudkan melalui pemberhentian Kepala Desa Oelunggu periode 2021–2029 berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 134/KEP/HK/2026 yang ditetapkan pada 10 April 2026.
Camat Lobalain, Marthen J Huan, membenarkan adanya keputusan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa tidak semua kepala desa yang terseret temuan langsung diberhentikan, karena sebagian masih diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara.
“Yang bersangkutan telah menyetor kembali nilai temuan Inspektorat dalam waktu enam bulan dan telah mengantongi surat keterangan bebas temuan,” jelasnya.
Salah satu kepala desa yang kembali diaktifkan adalah Kepala Desa Kolobolon setelah memenuhi kewajiban pengembalian temuan. Pengaktifan kembali tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 133/KEP/HK/2026, dengan serah terima jabatan dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026).
Di wilayah Kecamatan Rote Barat Daya, proses pemeriksaan yang melibatkan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao juga menghasilkan keputusan serupa. Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, menyebutkan bahwa tiga desa menjadi objek pemeriksaan, dengan dua kepala desa diberhentikan permanen dan satu lainnya diaktifkan kembali setelah menyelesaikan kewajiban.
“Saya sudah menerima SK Bupati terkait pemberhentian dua kepala desa tersebut. Sedangkan satu kepala desa lainnya diaktifkan kembali karena telah memenuhi semua kewajibannya,” jelasnya.
Langkah audit terhadap ratusan desa ini menunjukkan komitmen Pemkab Rote Ndao dalam memperbaiki tata kelola dana desa serta mencegah potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Namun hingga saat ini, sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati Rote Ndao, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri, belum memberikan keterangan resmi tambahan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara