Pemkab Landak Usul Lepas Kawasan Hutan Demi Kepastian Warga

LANDAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mengambil langkah strategis dengan mengusulkan pelepasan sebagian kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat, sebagai solusi atas konflik status lahan yang memicu keresahan di sejumlah desa.

Usulan tersebut disampaikan di tengah polemik pemasangan tanda batas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memicu penolakan warga di beberapa wilayah. Pemkab Landak menilai perlu adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mendorong usulan tersebut dapat diteruskan ke pemerintah pusat.

“Kami akan mengusulkan pelepasan kawasan hutan pada kampung-kampung yang memang notabene sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ujar Karolin.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang selama ini tinggal dan mengelola lahan di kawasan yang kini berstatus hutan.

“Sehingga masyarakat yang kemarin bergejolak karena penyertaan PKH dari Satgas PKH bisa memiliki kepastian hukum berkaitan dengan status lahan masyarakat yang memang merupakan kampung halaman mereka,” terangnya.

Karolin berharap dukungan dari Pemprov Kalbar, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur, agar usulan tersebut dapat memperoleh rekomendasi resmi.

“Jadi nanti mohon dukungannya dari Pemerintah Provinsi, Pak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur agar usulan kami bisa diberikan rekomendasi untuk pelepasan kawasan hutan,” katanya.

Terkait pemasangan plang oleh Satgas PKH, Karolin mengungkapkan bahwa Pemkab Landak tidak menerima pemberitahuan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Karena sifatnya penegakan hukum tentu ranahnya bukan di pemerintah kabupaten. Sehingga koordinasinya tentu berbeda. Oleh karena itu kami memang tidak diberitahu sebelumnya,” tutur Karolin.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di lapangan. Banyak lahan yang saat ini masuk kawasan hutan, kata dia, telah lama dimanfaatkan oleh warga, bukan oleh pihak perusahaan.

“Namun demikian, kami berharap pemerintah bisa bijaksana dan bisa mengakomodir keinginan masyarakat, karena faktanya memang lahan-lahan tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan, tetapi dikuasai oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Pemkab Landak menilai solusi permanen melalui kebijakan pelepasan kawasan hutan menjadi langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan serta mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat desa. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

167 Bangunan Terbakar, Pemulihan Desa Adat Sade Mulai Disiapkan

PDF đź“„LOMBOK TENGAH – Kementerian Kebudayaan menyiapkan tiga pilar pemulihan untuk menghidupkan kembali Desa Adat …

90 Pengurus KDKMP Belajar Bisnis Pertanian hingga Digital

PDF đź“„BANDUNG – Program magang bagi pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diarahkan …

Kebakaran Sade, Pemerintah Siapkan Restorasi Berbasis Budaya

PDF đź“„LOMBOK TENGAH – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan masyarakat mulai mendorong restorasi Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *