Aparatur Desa Tak Disiplin? Siap-Siap Dievaluasi Pemkot Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai memperketat pengawasan kinerja aparatur desa dan kelurahan melalui evaluasi menyeluruh yang dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 8 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik serta menegakkan disiplin aparatur di tingkat akar rumput.

Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Kotamobagu Rendi Virgiawan Mangkat, Pemkot Kotamobagu menekankan pentingnya profesionalitas aparatur sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Evaluasi ini mencakup perangkat desa, kelurahan, hingga lembaga kemasyarakatan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur dengan melibatkan berbagai indikator penilaian.

“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut adanya standar kinerja yang jelas dan terukur,” tegasnya.

Ia menambahkan, evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, integritas, komunikasi, kerja sama, hingga etika dan perilaku aparatur. Menurutnya, pembenahan di tahun kedua pemerintahan menjadi fase krusial dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja, disiplin, dan integritas akan dievaluasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Selain aspek administratif, Pemkot Kotamobagu juga menyoroti pentingnya perilaku aparatur dalam membangun kepercayaan publik. Evaluasi dirancang komprehensif untuk memastikan pelayanan tidak hanya cepat, tetapi juga berintegritas.

“Evaluasi ini dirancang secara komprehensif, meliputi kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, disiplin, pelayanan publik, komunikasi, kerja sama, etika, loyalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan. Tanpa penguatan etika dan perilaku, kinerja tidak akan memiliki makna substantif dalam membangun kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan masih adanya persoalan kedisiplinan, seperti ketidakhadiran aparatur dalam forum resmi tanpa alasan yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan.

“Hal ini mencerminkan rendahnya komitmen dan disiplin organisasi, yang jika dibiarkan akan berdampak sistemik terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” tegasnya.

Seluruh aparatur desa, kelurahan, hingga unsur RT dan RW diwajibkan mengikuti evaluasi dengan menyiapkan data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam pembinaan lanjutan, peningkatan kapasitas, hingga pemberian sanksi atau penghargaan bagi aparatur. Pemkot Kotamobagu berharap langkah ini mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih disiplin, responsif, dan akuntabel di tengah masyarakat. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

BPBD Ungkap Enam Desa Bogor Terdampak Kekeringan, Puluhan Ribu Liter Air Disalurkan

PDF đź“„BOGOR – Enam Desa Terdampak Krisis Air, BPBD Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih …

Inovasi Sampah hingga UMKM Jadi Program Utama KKN Mahasiswa Unsoed

PDF đź“„BANYUMAS – Sebanyak 3.761 mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto resmi diterjunkan untuk melaksanakan …

Petani Iuran hingga Jutaan Rupiah Demi Jalan Desa yang Lebih Layak

PDF đź“„LEBAK – Aksi gotong royong warga Desa Girilaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, memperbaiki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *