JAKARTA – Pemerintah mengubah secara signifikan mekanisme pembiayaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, dengan mengambil alih langsung kewajiban pembayaran utang koperasi melalui skema pemotongan dana transfer daerah.
Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026 ini mengatur penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik koperasi berupa gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menerapkan sistem top slicing atau pemotongan langsung terhadap dana transfer ke daerah guna membayar cicilan pinjaman koperasi. Skema tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang sebelumnya hanya menjadikan dana tersebut sebagai dana talangan atau bailout.
“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelas poin pertimbangan munculnya PMK 15/2026.
Perubahan mendasar juga terjadi pada skema penyaluran pembiayaan. Jika sebelumnya perbankan menyalurkan kredit langsung kepada koperasi, kini pembiayaan dialihkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek pembangunan Kopdes Merah Putih.
Selain itu, mekanisme angsuran koperasi dihapuskan. Berdasarkan ketentuan terbaru, pembayaran pokok dan bunga dilakukan langsung oleh negara setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayarkan sekaligus dalam satu tahun menggunakan Dana Desa untuk koperasi tingkat desa.
Dari sisi fasilitas kredit, pemerintah tetap menetapkan suku bunga sebesar 6 persen per tahun dengan tenor pembiayaan hingga 72 bulan. Namun, ketentuan masa tenggang atau grace period diperpanjang menjadi maksimal 12 bulan, lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya delapan bulan.
Sementara itu, batas maksimal pembiayaan tetap Rp3 miliar, tetapi kini dihitung per unit gerai koperasi, bukan lagi per entitas koperasi secara keseluruhan. Perubahan ini memungkinkan peningkatan skala pembangunan fasilitas koperasi di berbagai wilayah.
Di sisi lain, status kepemilikan aset hasil pembangunan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya aset menjadi milik koperasi dan dijadikan jaminan atau collateral, kini seluruh fasilitas yang dibangun ditetapkan sebagai milik Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Desa (Pemdes).
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi di desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal, meski tetap memerlukan pengawasan dalam implementasinya agar tidak membebani keuangan daerah. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara