JAKARTA – Pemerintah melalui kebijakan fiskal terbaru menetapkan skema pembiayaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar cicilan pinjaman, sehingga berpotensi mempercepat pembangunan ekonomi desa sekaligus memunculkan perhatian terkait penggunaan dana publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran cicilan pembiayaan koperasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa angsuran dilakukan secara rutin setiap bulan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), serta dapat dibayarkan sekaligus dalam satu tahun melalui Dana Desa.
“Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) aturan tersebut sebagaimana diberitakan Jawa Pos, Senin (06/04/2026).
Skema ini menjadikan pembiayaan pembangunan koperasi yang bersumber dari pinjaman bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara tidak langsung ditopang oleh keuangan negara. Pemerintah menempatkan likuiditas negara secara bertahap di bank-bank tersebut dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.
Selain pembiayaan, pemerintah juga memastikan bahwa seluruh aset yang dihasilkan dari pembangunan koperasi akan menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Desa (Pemdes). Fasilitas yang dimaksud meliputi gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan (Bank Himbara) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (6).
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal pembiayaan sebesar Rp3 miliar untuk setiap unit koperasi. Sementara itu, tingkat bunga ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dengan tenor pinjaman hingga 72 bulan atau enam tahun.
“Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6 persen per tahun jangka waktu pembiayaan 72 bulan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) poin b dan c.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pengembangan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal, meskipun tetap memerlukan pengawasan ketat agar penggunaan dana publik tetap akuntabel dan tepat sasaran. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara