Rita Susanti Ajak 311 Kampung di Lamteng Terapkan Jaga Desa

LAMPUNG, TENGAH DESA – NUSANTARA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan kampung yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Sebagai langkah pencegahan tindak penyimpangan, Kejari Lamteng mengimbau seluruh kepala kampung di Kabupaten Lampung Tengah untuk memanfaatkan Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai sarana pengawasan dan pengelolaan dana desa.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa aplikasi Jaga Desa dihadirkan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipantau secara terbuka.

Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung di Kantor Kejari Lampung Tengah, dan digelar pada Jumat (19/12/2025). Acara ini turut dihadiri perwakilan APDESI, unsur LSM, organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta insan media.

Rita menegaskan, Kejari Lampung Tengah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga akan memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan. Pendampingan tersebut melibatkan Seksi Intelijen serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam bentuk bantuan dan pelayanan hukum.Melalui pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa, Kejari Lampung Tengah berharap tercipta pemerintahan kampung yang bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

90 Desa Wisata Cirebon Dibidik Tembus Pasar Nasional

PDF 📄CIREBON – Sebanyak 90 desa wisata di Kabupaten Cirebon berpeluang memperluas jangkauan promosi dan …

Kades Balingasal Ikuti Bimtek, Persiapan Pengisian BPD Mulai Diperkuat

PDF 📄KEBUMEN – Persiapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035 menjadi perhatian Pemerintah …

Musdes Sungai Jawi Bahas Arah Pembangunan Desa 2027

PDF 📄KETAPANG – Pemerintah Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *