KEBUMEN – Persiapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035 menjadi perhatian Pemerintah Desa Balingasal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, untuk memastikan proses pergantian keanggotaan berjalan tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan. Upaya tersebut diperkuat melalui keikutsertaan Kepala Desa (Kades) Balingasal, Manang, dalam bimbingan teknis (bimtek) di Hotel Candisari, Karanganyar, Kebumen, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang membahas persiapan pengisian keanggotaan BPD tersebut memberikan pemahaman mengenai regulasi, pendataan akhir masa keanggotaan, penyusunan jadwal, serta identifikasi potensi persoalan hukum, administrasi, sosial, dan anggaran. Materi disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
Bagi pemerintah desa, pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi bekal untuk mempersiapkan tahapan pengisian anggota BPD secara terencana. Ketepatan jadwal dan kelengkapan dokumen diperlukan agar proses pengisian tidak terkendala persoalan administratif maupun ketidaksesuaian prosedur.
Dalam materi bimtek disebutkan, jumlah anggota BPD ditetapkan dalam bilangan ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Penentuan jumlahnya mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, keterwakilan perempuan, serta kemampuan keuangan desa.
Masa keanggotaan BPD berlangsung selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah atau janji. Pengisian anggota dapat dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, sebagaimana tercantum dalam materi kebijakan yang disampaikan.
Aspek waktu juga menjadi bagian penting dalam persiapan tersebut. Penjaringan dan penyaringan bakal calon dimulai enam bulan sebelum masa keanggotaan berakhir, sedangkan penetapan calon dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan anggota berakhir.
Selain mengikuti jadwal, pemerintah desa perlu memastikan kelengkapan administrasi, berita acara, dokumentasi hasil, serta dokumen pengusulan peresmian anggota BPD. Persiapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban proses dan memastikan setiap tahapan dapat ditelusuri melalui dokumentasi yang memadai.
Koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten juga diperlukan untuk menyelaraskan jadwal serta memastikan kesiapan pelaksanaan. Kecamatan memiliki peran dalam mengoordinasikan pendataan akhir masa keanggotaan, memantau kesiapan panitia, memfasilitasi sosialisasi regulasi, dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan sesuai kewenangannya.
Keikutsertaan Manang dalam bimtek tersebut diharapkan memperkuat kesiapan Pemerintah Desa Balingasal menghadapi pengisian anggota BPD untuk periode mendatang. Dengan memahami ketentuan sejak awal, pemerintah desa dapat mengantisipasi potensi kendala dan mempersiapkan proses secara lebih sistematis.
Pengisian anggota BPD yang sesuai ketentuan diharapkan menghasilkan kelembagaan desa yang representatif dan demokratis. Kesiapan tersebut penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta memperkuat peran BPD dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara