Bumdes Matungkas Beberkan Fakta Menarik di Balik Retribusi Air

MINAHASA UTARA DESA NUSANTARA Dalam forum tanya jawab mengenai tata kelola retribusi air, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, mengungkapkan fakta menarik terkait praktik penarikan retribusi yang tidak merata kepada sejumlah warga.

Ketua Bumdes Desa Matungkas, Glen, membeberkan bahwa terdapat tiga warga yang tidak dikenakan biaya retribusi air karena adanya kebijakan sepihak dari seorang Kepala Jaga (Pala).Dari keterangan tersebut, terungkap bahwa salah satu dari tiga warga yang dimaksud merupakan perangkat desa yang juga berperan sebagai penjaga fasilitas air di wilayah tersebut. Glen menjelaskan bahwa kondisi ini memicu ketegangan internal, terutama karena adanya perbedaan perlakuan terhadap warga lain yang tetap diwajibkan membayar retribusi.Meskipun diwarnai perbedaan kebijakan di lapangan, Glen menegaskan bahwa pengelolaan retribusi air tetap memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PAD). Setiap tahun, Bumdes rutin menyampaikan laporan keuangan, termasuk keuntungan dan pengeluaran operasional.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan air desa masih menghadapi tantangan dalam aspek keadilan dan transparansi. Namun, adanya laporan keuangan yang rutin disampaikan menjadi langkah positif dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan terbuka terhadap masyarakat.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Randu Alas Park Tak Tuntas, Audit Diminta Segera

PDF đź“„MOJOKERTO – Proyek pengembangan wisata Randu Alas Park di atas Tanah Kas Desa (TKD) …

Perbaikan Jalan Desa Slempit Jadi Nafas Baru Ekonomi Warga

PDF đź“„GRESIK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, …

Sempat Disorot, Proyek Jalan Desa Cimerak Kini Dipuji

PDF đź“„KABUPATEN PANGANDARAN – Respons cepat Pemerintah Desa (Pemdes) Cimerak terhadap keluhan warga terkait kualitas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *