DPMD Jombang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Tak Perlu Rekomendasi Camat

JOMBANG DESA NUSANTARA Polemik pemberhentian sementara Arif Bagus Setyawan, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Kepala DPMD, Sholahudin Hadi Sucipto, menegaskan bahwa pemberhentian sementara perangkat desa tidak memerlukan rekomendasi tertulis dari camat, melainkan cukup dengan konsultasi.Sholahudin, yang akrab disapa Pak Udin, menjelaskan bahwa prosedur pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Langkah sementara ini merupakan kebijakan administratif internal desa, selama kepala desa berkoordinasi dengan pihak kecamatan

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono, memberikan pandangan berbeda terkait mekanisme sanksi bagi perangkat desa. Ia menjelaskan, tahapan peringatan pertama hingga ketiga hanya berlaku untuk pelanggaran administratif, seperti ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

218 Ruas Jalan Desa Gresik Dievaluasi, DPRD Siapkan Langkah Baru

PDF đź“„GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik dan …

Deadline 15 Juni, Ribuan Administrasi Desa di TTS Dikebut

PDF đź“„SOE – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) …

Partisipasi Warga Meningkat, Pilkades Deliserdang Berlangsung Aman

PDF đź“„DELI SERDANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Deli Serdang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *