DPMD Jombang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Tak Perlu Rekomendasi Camat

JOMBANG DESA NUSANTARA Polemik pemberhentian sementara Arif Bagus Setyawan, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Kepala DPMD, Sholahudin Hadi Sucipto, menegaskan bahwa pemberhentian sementara perangkat desa tidak memerlukan rekomendasi tertulis dari camat, melainkan cukup dengan konsultasi.Sholahudin, yang akrab disapa Pak Udin, menjelaskan bahwa prosedur pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Langkah sementara ini merupakan kebijakan administratif internal desa, selama kepala desa berkoordinasi dengan pihak kecamatan

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono, memberikan pandangan berbeda terkait mekanisme sanksi bagi perangkat desa. Ia menjelaskan, tahapan peringatan pertama hingga ketiga hanya berlaku untuk pelanggaran administratif, seperti ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Musdes Padang Kahombu Bahas Ketahanan Pangan hingga Kesehatan Warga

PDF 📄 PANULI SELATAN – Pemerintah Desa Padang Kahombu, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan …

Pendapatan 66 Desa Wisata Naik 29,62 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

PDF 📄JAKARTA – Pembinaan desa wisata berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat di 66 desa binaan …

64 Aparatur Desa di Meranti Dibekali Pemahaman Hukum Keuangan

PDF 📄MERANTI – Penguatan kapasitas kepala desa dan pengelola keuangan menjadi salah satu langkah Pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *