DPMD Jombang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Tak Perlu Rekomendasi Camat

JOMBANG DESA NUSANTARA Polemik pemberhentian sementara Arif Bagus Setyawan, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Kepala DPMD, Sholahudin Hadi Sucipto, menegaskan bahwa pemberhentian sementara perangkat desa tidak memerlukan rekomendasi tertulis dari camat, melainkan cukup dengan konsultasi.Sholahudin, yang akrab disapa Pak Udin, menjelaskan bahwa prosedur pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Langkah sementara ini merupakan kebijakan administratif internal desa, selama kepala desa berkoordinasi dengan pihak kecamatan

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono, memberikan pandangan berbeda terkait mekanisme sanksi bagi perangkat desa. Ia menjelaskan, tahapan peringatan pertama hingga ketiga hanya berlaku untuk pelanggaran administratif, seperti ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Strategi Baru DJP Bidik Potensi Wajib Pajak hingga Tingkat Kelurahan

PDF 📄JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan strategi baru dalam pengawasan kepatuhan perpajakan dengan …

Karhutla Gunung Gombak Hanguskan 15 Hektare Lahan di Ponorogo

PDF 📄PONOROGO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 15 hektare melanda kawasan Gunung …

Penumpukan Sampah Ciganitri Diakhiri, Warga Wajib Pilah Sampah

PDF 📄 BANDUNG – Area pembuangan sampah di pinggir Jalan Raya Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *