BULUKUMBA DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan untuk Tahun Anggaran 2025. Agenda pengesahan ini berlangsung pada Rabu (08/10/2025) dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah desa dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dalam sambutannya, Kepala Desa Topanda, Andi Jemma, menegaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan demi keberlanjutan program-program prioritas dan optimalisasi pelayanan publik di tingkat desa.
“Perubahan anggaran ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi dan kebutuhan terbaru masyarakat di tingkat desa,” ujar Andi Jemma.
Pengesahan APBDes Perubahan menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Selain sebagai dasar pelaksanaan program, dokumen ini juga merefleksikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa terhadap publik.
Agenda tersebut menandai komitmen Desa Topanda dalam memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai prinsip partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil warga.
Dengan pengesahan ini, pemerintah desa diharapkan dapat segera merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan dan melakukan evaluasi berkala guna menjamin efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara