Buleleng dan Karangasem Samakan Persepsi Aturan Perbekel Pasca UU Desa

BULELENG,  DESA NUSANTARA sinergi antar kabupaten di Bali terus diperkuat, terutama dalam menyikapi terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Hal ini terlihat dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng pada Jumat (19/09/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD Buleleng ini membahas sejumlah isu strategi terkait pemberlakuan dan penghentian perbekel, serta sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi baru.

Plt. Kepala Dinas PMD Buleleng, Nyoman Widiartha, menyampaikan bahwa koordinasi lintas kabupaten sangat penting demi mewujudkan konsep satu pulau satu pengelolaan . Ia menegaskan, Buleleng bersama Bappeda dan kabupaten lain di Bali masih menunggu turunan peraturan berupa peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

“Penyusunan peraturan daerah harus terarah dan seragam, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Dengan sinergi, kita bisa memastikan aturan desa lebih efektif,” ujar Widiartha.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Danau Lido Mulai Bersih, Kelompok Pengawas Warga Jadi Andalan

PDF 📄Aksi Bersih Danau Lido yang melibatkan ratusan warga dan berbagai mitra menunjukkan perkembangan kepedulian …

Agroforestri Buka Akses Legal Warga Ijen Kelola Hutan Produks

PDF 📄Kerja sama Perhutani dan Pemkab Bondowoso memberi akses legal kepada warga enam desa di …

Kunjungan Posyandu Rendah, Lunang Dua Susun Langkah Perbaikan

PDF 📄Hasil Survei Mawas Diri mengungkap rendahnya kunjungan Posyandu Siklus Hidup dan sejumlah persoalan kesehatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *