Regulasi Lemah Hambat Peran Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa

BADAN Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai koperasi, khususnya koperasi desa, memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. Namun, hingga kini masih banyak hambatan regulasi yang membuat gerakan koperasi berjalan tidak optimal.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah tentang pemberdayaan koperasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/09/2025).

Wakil Ketua BULD DPD RI, Abdul Hamid, menekankan perlunya harmonisasi regulasi agar koperasi dapat tumbuh lebih kuat dan mandiri. Menurutnya, program strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih belum memiliki landasan hukum di tingkat daerah, sehingga berisiko terhenti pada tataran administratif tanpa menyentuh substansi pemberdayaan ekonomi.

Permasalahan lain yang mencuat adalah tumpang tindih aturan. Banyak peraturan daerah masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sementara norma baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023 belum sepenuhnya diadopsi di daerah. Kondisi ini dinilai membuat koperasi kesulitan menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi modern.

Dalam forum tersebut, pakar koperasi Slamet Riyadi Bisri menekankan bahwa membangun koperasi adalah proses membantu masyarakat untuk menolong dirinya sendiri. Prinsip-prinsip koperasi yang dievaluasi secara berkala oleh International Cooperative Alliance (ICA), katanya, harus tetap dijaga relevansinya.

Ia menilai koperasi tidak hanya penting di pedesaan, tetapi juga di perkotaan dengan jenis usaha yang sesuai kebutuhan lokal. Dukungan teknologi komunikasi digital, lanjutnya, dapat menjadi katalisator dalam memperluas jangkauan dan memperkuat daya saing koperasi.

BULD DPD RI menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang sejalan dengan kebijakan pusat, sekaligus memastikan aturan pusat mampu mengakomodasi kepentingan daerah.

“BULD hadir bukan untuk memperpanjang proses legislasi, melainkan menjembatani kebutuhan daerah dengan regulasi pusat, sehingga koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi rakyat,” tegas Abdul Hamid.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

BUMDes Maju Sejahtera Buktikan Wisata Desa Bisa Angkat Ekonomi Warga

PDF đź“„KENDAL – Pengelolaan potensi alam melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Sejahtera di …

Hibah APBN Rp600 Juta per Desa Terancam Gagal, Banyumas Cari Solusi Lahan

PDF đź“„PURWOKERTO – Sebanyak 42 desa di Kabupaten Banyumas belum dapat melanjutkan proses pengajuan hibah …

Pemkab Morowali Targetkan Koperasi Desa Makin Mandiri dan Produktif

PDF đź“„MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pendampingan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *