PMD Kalsel Gelar Webinar Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa

DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan akan menyelenggarakan webinar khusus terkait pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se-Kalsel pada pertengahan September 2025. Agenda ini diproyeksikan menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas dan tata kelola usaha desa.

Webinar tersebut akan diikuti pengurus BUMDesa dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap BUMDesa memahami prosedur pendaftaran badan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas PMD Kalsel melalui Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa, Indah Novita Purnamasari, menegaskan bahwa penguatan aspek hukum sangat penting agar BUMDesa memiliki kedudukan yang jelas dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan status hukum yang sah, BUMDesa juga akan lebih mudah menjalin kerja sama, mengakses pendanaan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Selain memberikan pemahaman teknis, webinar ini juga diharapkan menjadi ruang berbagi pengalaman antar-pengelola BUMDesa dalam menghadapi tantangan operasional. Pemerintah provinsi menilai, pengelolaan BUMDesa yang profesional dan berbadan hukum akan berdampak positif terhadap kemandirian ekonomi desa sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Babinsa dan Warga Desa Kayu Rabah Bersatu Perbaiki Titian Penghubung

PDF 📄HULU SUNGAI TENGAH – Perbaikan titian yang menjadi akses utama warga di RT 07 …

Jembatan Merah Putih Hampir Selesai, Dorong Ekonomi Warga Sungai Kuning

PDF 📄KUANTAN SINGINGI – Pembangunan Jembatan Merah Putih di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten …

Dugaan Muatan Berlebih Truk Sawit, Infrastruktur Desa di Siak Jadi Sorotan

PDF 📄SIAK – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Riau melaporkan PT Ekasapta Paramita Energi (PT …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *