Pendampingan PIRT dan NIB Perkuat UMKM Desa Jirak

PELAKU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Jirak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mendapatkan pendampingan terkait pentingnya legalitas usaha melalui sosialisasi mengenai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas UMKM di daerah, khususnya agar produk usaha kecil memiliki izin resmi sehingga lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, manfaat legalitas usaha, hingga dampak positif yang diperoleh jika produk telah memiliki PIRT dan NIB. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kepemilikan izin juga membuka peluang akses pembiayaan dan kemitraan dengan berbagai pihak.

Langkah ini sejalan dengan komitmen mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan UMKM. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu menjaga kualitas produk, tetapi juga bersaing di tengah ketatnya persaingan pasar.

Pendampingan UMKM melalui penguatan aspek legalitas dipandang strategis, karena menjadi pintu masuk bagi peningkatan daya saing dan keberlanjutan usaha kecil di daerah.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

28.626 Manajer KDKMP Lulus, Penempatan Dikebut

PDF đź“„JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap persiapan operasional setelah Kementerian Koperasi …

Dari Pertanian hingga Kusta, Program Desa Krasak Jadi Sorotan

PDF đź“„INDRAMAYU – Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mendapat dukungan pembangunan sekitar Rp1 miliar …

RAPBN 2027, DPD Usulkan Tambahan TKD Rp45,22 Triliun

PDF đź“„JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti perubahan komposisi anggaran pemerintah pusat dan daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *